Ketahui Tugas, Wewenang, dan Gaji PTPS Pilkada 2024

Ketahui Tugas, Wewenang, dan Gaji PTPS Pilkada 2024
Ilustrasi petugas PTPS (dok. tangkapan layar video Instagram @folkshitt)

Kapanlagi.com - Pilkada 2024 semakin mendekat, dan suasana persiapan di berbagai daerah mulai terasa. Salah satu pilar penting dalam proses demokrasi ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang memiliki peran krusial dalam menjaga kejujuran dan integritas pemungutan suara. Namun, banyak yang penasaran, berapa sih gaji PTPS di Pilkada 2024? Selain itu, apa saja tugas dan wewenang yang harus mereka jalankan?

Sebagai bagian dari pengawasan independen, PTPS diharapkan dapat memastikan setiap tahapan pemungutan suara berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam mengenai gaji, tugas, serta perbedaan antara PTPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sering kali dianggap sama.

Bagi Anda yang berminat untuk terlibat sebagai pengawas TPS, simak informasi lengkap tentang tanggung jawab dan persyaratan yang harus dipenuhi di bawah ini. Mari kita bersama-sama memahami peran vital PTPS dalam menjaga agar proses demokrasi kita berjalan dengan transparan dan adil.

1. Gaji PTPS Pilkada 2024: Berapa Besarannya?

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memegang peranan krusial dalam pengawasan Pilkada 2024, di mana mereka ditugaskan untuk menjaga integritas setiap tahapan pemungutan suara.

Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI, gaji PTPS ditetapkan sebesar Rp800.000 per bulan, sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di lapangan.

Dikenal sebagai garda terdepan dalam menjaga demokrasi, PTPS yang diangkat oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) tidak hanya dibekali dengan imbalan finansial, tetapi juga pelatihan intensif untuk memastikan mereka siap menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme.

Dengan beban kerja yang berat, harapannya, gaji ini dapat menjadi pendorong semangat bagi para pengawas untuk bekerja dengan komitmen tinggi demi kelancaran dan keadilan dalam pemilu.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Dalam upaya menjaga integritas pemilu, PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) memiliki peran krusial yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Tugas mereka terbagi dalam tiga tahap penting: persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.

PTPS bertanggung jawab memastikan semua aspek persiapan pemungutan suara, mulai dari kesiapan logistik hingga kondisi TPS, berjalan sesuai aturan. Selama proses pemungutan suara, mereka mengawasi dengan cermat untuk mencegah kecurangan.

Jika menemukan pelanggaran, PTPS memiliki wewenang untuk mengajukan keberatan dan menerima berita acara hasil penghitungan suara.

Tak hanya itu, mereka juga wajib melaporkan temuan mereka kepada Panwascam, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan demikian, PTPS berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilu.

3. Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pilkada 2024

Di balik kesibukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat dua peran penting yang saling melengkapi: KPPS dan PTPS.

KPPS, singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertugas melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara, memastikan daftar pemilih tetap tersedia, dan menyampaikan hasilnya kepada saksi serta PPK.

Di sisi lain, PTPS, yang merupakan pengawas dari Panwaslu Kecamatan, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses pemilu, termasuk pergerakan hasil penghitungan suara, serta mencegah terjadinya pelanggaran.

Sementara KPPS terdiri dari tujuh orang, PTPS hanya satu orang per TPS, menegaskan perbedaan peran antara eksekutor dan pengawas dalam menjaga integritas pemilu.

4. Syarat dan Proses Pendaftaran PTPS

Pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pilkada 2024 telah resmi dibuka hingga 28 September 2024.

Bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam menjaga integritas pemilu, ada beberapa syarat menarik yang harus dipenuhi: Anda haruslah warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun, bersih dari catatan kriminal serta aktivitas politik praktis, dan tentunya memiliki integritas serta kemampuan komunikasi yang mumpuni.

Setelah memenuhi kriteria tersebut, calon PTPS akan melewati proses seleksi administrasi dan wawancara yang ketat. Jika terpilih, mereka akan mendapatkan pelatihan intensif untuk mempersiapkan diri dalam menjalankan tugas penting ini.

5. Apakah gaji PTPS cukup untuk tugas berat mereka?

Gaji sebesar Rp800.000 per bulan mungkin terdengar biasa sebagai imbalan untuk tugas pengawasan, namun PTPS diharapkan mampu menunjukkan semangat integritas yang tinggi demi menjaga kelangsungan demokrasi, yang merupakan misi utama mereka.

6. Apa perbedaan PTPS dan KPPS?

PTPS dan KPPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas pemilu; PTPS berfungsi sebagai pengawas yang cermat dalam proses pemungutan suara, sementara KPPS berperan sebagai pelaksana yang handal.

Keduanya berkolaborasi secara harmonis, memastikan setiap langkah pemungutan suara berlangsung dengan jujur dan transparan, demi terciptanya pemilu yang berkeadilan dan dapat dipercaya.

7. Apa sanksi bagi PTPS yang melanggar aturan?

PTPS yang melanggar kode etik atau aturan dapat menghadapi sanksi administratif yang bervariasi, bahkan hingga pemecatan, tergantung pada seberapa serius pelanggaran yang dilakukan.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending