Pilkada Jakarta 2024: Syarat Menang 1 Putaran Sudah Diatur UU dan Tak Bisa Diganggu Gugat

Pilkada Jakarta 2024: Syarat Menang 1 Putaran Sudah Diatur UU dan Tak Bisa Diganggu Gugat
Infografis Jurus 3 Calon Gubernur di Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

Kapanlagi.com - Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 siap menghadirkan aturan unik yang membedakannya dari pemilihan di daerah lain di Indonesia. Salah satu aturan yang paling menarik perhatian adalah syarat kemenangan satu putaran, di mana calon gubernur harus meraih lebih dari 50% suara untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa ketentuan ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang, bertujuan untuk menjamin kelancaran proses demokrasi yang sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Penasaran dengan rincian aturan dan syarat kemenangan satu putaran dalam Pilkada DKI Jakarta? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini sebagaimana dilansir Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Kamis (28/11).

1. Dasar Hukum Syarat Kemenangan Pilkada DKI Jakarta

Dalam sebuah langkah yang menarik perhatian, Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menetapkan syarat unik bagi calon gubernur dan wakil gubernur: mereka harus mengantongi lebih dari 50% suara untuk meraih kemenangan.

Berbeda dengan 543 daerah lainnya yang hanya memerlukan suara terbanyak, aturan ini menambah ketegangan dalam pemilihan.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa jika ada pasangan calon (paslon) yang berhasil mencapai angka tersebut, pemilihan akan berakhir dalam satu putaran.

Dengan demikian, hanya jika tidak ada paslon yang memenuhi kriteria ini, pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Mekanisme Jika Tidak Ada Pemenang 1 Putaran

Jika tidak ada pasangan calon yang berhasil mengantongi lebih dari 50% suara dalam Pilkada DKI Jakarta, maka pertarungan akan berlanjut ke putaran kedua.

Di sini, hanya dua paslon dengan suara tertinggi dari putaran pertama yang akan saling beradu untuk merebut hati rakyat.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 UU Provinsi DKI Jakarta, yang bertujuan untuk menghilangkan keraguan mengenai siapa yang berhak menjadi pemenang sekaligus memberikan peluang lebih bagi masyarakat untuk menyalurkan suara mereka dalam menentukan pemimpin yang diidamkan.

3. Mengapa DKI Jakarta Memiliki Aturan Khusus?

Sebagai Daerah Khusus, Jakarta memiliki aturan yang unik dibandingkan daerah lainnya. Dengan disahkannya UU DKJ pada April 2024, penekanan pada legitimasi yang tinggi bagi pemimpin ibu kota semakin menguat.

Para legislator berpendapat bahwa meraih lebih dari 50% suara dalam pemilihan memberikan landasan kokoh bagi gubernur terpilih untuk memimpin Jakarta, terutama saat menghadapi tantangan rumit dalam tata kelola kota yang megah ini.

4. Apa yang Terjadi Jika Dua Putaran?

Apabila putaran kedua diperlukan, maka dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan bertarung kembali, dan proses ini biasanya digelar sebulan setelah hasil resmi putaran pertama diumumkan.

Putaran kedua ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan bahwa calon gubernur terpilih benar-benar mendapatkan dukungan mayoritas dari pemilih, sehingga legitimasi kepemimpinannya semakin kuat dan diakui oleh masyarakat.

5. Bagaimana Memantau Hasil Pilkada?

KPU DKI Jakarta kini menghadirkan sebuah laman istimewa yang memungkinkan masyarakat memantau hasil Pilkada secara real-time di pilkada2024.kpu.go.id.

Di situs ini, data hasil pemilu akan diperbarui secara berkala sesuai dengan rekapitulasi suara yang masuk. Tak hanya itu, Anda juga dapat mengikuti hasil sementara melalui quick count yang dilakukan oleh lembaga survei terpercaya, sehingga setiap detik informasi penting dapat diakses dengan mudah!

6. Apa syarat agar Pilkada Jakarta berlangsung hanya satu putaran?

Calon pasangan yang bertarung dalam pemilihan ini diharuskan meraih lebih dari 50% suara sah untuk memastikan kemenangan mereka.

Dengan tantangan ini, setiap suara sangat berharga, dan para calon berlomba-lomba menarik perhatian pemilih untuk memastikan dukungan yang cukup demi mencapai ambisi mereka.

7. Apakah Pilkada di daerah lain memiliki aturan yang sama?

Di sejumlah wilayah lainnya, kemenangan dalam pemilihan tidak harus menunggu hingga calon meraih lebih dari 50% suara.

Sebaliknya, siapa pun yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang, menjadikan setiap suara sangat berharga dan setiap pilihan bisa mengubah arah hasil!

8. Kapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dilakukan jika diperlukan?

Putaran kedua biasanya digelar sebulan setelah hasil putaran pertama diumumkan, menandai momen penting yang dinanti-nanti oleh para peserta dan penggemar.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending