Kronologi Pengeroyokan Mahasiswa Asal Sumba NTT - Ternyata Seluruh Pelaku Dalam Pengaruh Alkohol dan Miras

Penulis: Anastasia Cecilia Ginting

Diperbarui: Diterbitkan:

Kronologi Pengeroyokan Mahasiswa Asal Sumba NTT - Ternyata Seluruh Pelaku Dalam Pengaruh Alkohol dan Miras
Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Setelah ditelusuri, pelaku pengeroyok dan pelaku penusukan Keisnael Murri (23), mahasiswa asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata didalam pengaruh alkohol. Tiga orang dari empat pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka dan korban awalnya sama-sama menghadiri syukuran temannya yang lulus kuliah. Tasyakuran berlangsung di Kedai Kampung Kopi Cafe, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"Awalnya kegiatan berjalan lancar, tapi di tengah perjalanan para peserta banyak yang mengonsumsi miras," tegas Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Malang, Rabu (26/7).

Karena pengaruh miras, emosi para tersangka mudah terpancing dan tidak terkendali. Pelaku tidak bisa mengendalikan diri ketika melihat korban menggeber sepeda motor. Korban saat itu berniat pulang lebih dahulu, meninggalkan lokasi acara.

"Saat mengambil sepeda motor di parkiran dan pergi meninggalkan tempat, bertepatan melewati kerumunan para tersangka," terangnya.

 

 

 

 

 

1. Pengakuan Saksi

Keterangan saksi, korban menggeber sepeda motornya dan para tersangka tidak terima. Akhirnya mereka terlibat adu mulut dan perkelahian sebelum terjadi penusukkan.

Tersangka Jonio Fernandes alias Jofer menikam korban sebanyak 4 kali dengan pisau sepanjang 50cm. Pisau itu milik tersangka Yeremias Sigirbitus Maya alias Yeri (30 tahun), warga Fetisin, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.

Pisau berhasil ditemukan polisi di rumah kontrakan tersangka Jonio Fernandes di Gresik. "Sebelum kejadian, tersangka ini sudah membawa sajam ini," tegasnya.

Sedangkan tersangka Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23) dan Yeri melakukan pengeroyokan. Rendi pun menjadi orang pertama yang memarahi dan memukul korban saat korban hendak meninggalkan lokasi kejadian. Keempat tersangka melakukan perbuatannya secara spontan atau tanpa rencana.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, memang kejadian tersebut tidak direncanakan. Artinya saat sebelum kejadian tidak merencanakan, terjadi spontanitas. Pada saat ada hal yang tidak disukai para tersangka ke korban, itu langsung melakukan penganiayaan dan penusukan ke korban," jelasnya. Ketiga tersangka sempat kabur, sebelum kemudian berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Berhasil Menangkap 3 Pelaku

Polisi awalnya menangkap Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23) di Surabaya pada Sabtu (1/7). Rendi merupakan warga Kelurahan Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.

"Karena memang para tersangka bertempat tinggal di wilayah Surabaya dan sekitarnya," terangnya.

Selanjutnya ditangkap tersangka Yeri (30) warga Fetisin Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT. Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri ke Timor Leste, tepatnya di Kecamatan Kobalima, Kabupaten Belu, pada Senin (3/7).

"Kita dibantu oleh Polres Malaka. Yeri ini akan melarikan ke luar negeri. Saat di perbatasan kami mencurigai adanya satu mobil yang ditumpanginya. Kemudian kami melakukan pengecekan, ternyata Yerri berada di mobil tersebut beserta keluarga," ungkapnya.

Lewat keterangan kedua tersangka, akhirnya dilakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama Polda NTT, Polres Malaka dan Polres Sikka. Selanjutnya ditangkap tersangka Jonio Fernandes alias Jofer (34). Tersangka merupakan warga Dusun Nusikun, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Tersangka Jofer baru dibawa ke Mapolres Malang, pada Selasa (25/7) malam. Penyidik masih akan memeriksa dan konfrontasi dengan tersangka lain. Termasuk mengejar satu pelaku yang masih melarikan diri.

 

3. Dijatuhi Hukuman Sesuai Pasal Berlaku

Kini ketiganya mendekam di Mapolres Malang terancam Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351, ayat 2 dan ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Tersangka Mario alias Rendi, Yeri kita kenakan pasal 170 ayat 2 juncto 351 ayat 2, dan ayat 3. Untuk Jofer kita tersangkakan pasal 338 pidana penjara maksimal 15 tahun," tukasnya.

Keisnael Murri (23) mahasiswa Universitas Tribuana Tunggadewi Kota Malang ditemukan tewas usai menghadiri pesta kelulusan salah satu kakak kelasnya, pada Minggu (25/6) pukul 00.45 WIB. Korban merupakan warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tidak hanya menewaskan korban, akibat keributan tersebut menyebabkan kerusakan kafe dan perabotnya. Bahkan pasca kejadian, terjadi aksi sweeping di Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sweeping disinyalir karena teman-teman korban mencari terduga pelaku pengeroyokan dan pembunuhan tersebut.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending