Langkah Lapor Pajak Secara Online 2025, Jangan Sampai Terlambat!

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Langkah Lapor Pajak Secara Online 2025, Jangan Sampai Terlambat!
Ilustrasi pajak.

Kapanlagi.com - Tahun 2025 sudah di depan mata, dan bagi para wajib pajak, saatnya bersiap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda! Ini adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan pajak di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses pelaporan pajak. Dengan layanan e-Filing, Anda kini bisa melaporkan pajak secara online tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pajak.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, ingat ya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan bagi wajib pajak badan, deadline-nya adalah 30 April 2025. Jangan sampai terlambat, karena bisa berakibat denda dan teguran resmi dari pihak berwenang.

Untuk menghindari sanksi, sangat disarankan bagi Anda untuk memahami cara pelaporan pajak secara online dengan baik. Kami akan membagikan panduan lengkap tentang cara melaporkan pajak melalui e-Filing yang cepat dan mudah.

1. Persiapan Sebelum Melapor Pajak

Sebelum memulai proses pelaporan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak. Tanpa dokumen-dokumen ini, proses pengisian dan pengiriman SPT bisa mengalami kendala.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Formulir 1721 A1 atau A2: Digunakan untuk pegawai swasta dan pegawai negeri, formulir ini memuat rincian penghasilan selama satu tahun pajak.
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.
  • Data Penghasilan Lainnya: Jika memiliki penghasilan tambahan, utang, atau aset lain yang harus dilaporkan, pastikan data tersebut sudah tersedia.

Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, mereka harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Sementara bagi yang lupa EFIN, dapat menghubungi DJP melalui layanan telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Langkah-langkah Melaporkan SPT Pajak Online

Setelah semua dokumen siap, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT secara online melalui layanan e-Filing di situs resmi DJP Online.

Langkah-langkah:

  1. Buka Situs DJP Online: Akses portal resmi di https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login ke Akun Pajak: Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Pilih Menu ‘Lapor’ dan Klik ‘e-Filing’: Opsi ini akan membawa wajib pajak ke halaman pelaporan SPT.
  4. Klik ‘Buat SPT’: Jawab pertanyaan yang diajukan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
  5. Isi Data Pajak dengan Benar: Masukkan informasi pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta rincian penghasilan lainnya.
  6. Verifikasi dan Kirim SPT: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.
  7. Simpan Bukti Pelaporan: Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

3. Cara Mengatasi Lupa EFIN

Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN, ada beberapa cara untuk mendapatkannya kembali tanpa harus datang ke KPP.

Alternatif Mendapatkan Kembali EFIN:

  • Menghubungi DJP melalui telepon 1500200.
  • Menggunakan layanan Live Chat di situs resmi DJP.
  • Mengirim email ke: lupa.efin@@pajak.go.id.
  • Menggunakan aplikasi M-Pajak untuk mengajukan permintaan ulang.

4. Batas Waktu Pelaporan dan Konsekuensi Jika Terlambat

Agar tidak terkena denda, wajib pajak harus memahami tenggat waktu pelaporan.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir 31 Maret 2025.
  • Wajib Pajak Badan: Batas akhir 30 April 2025.

Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenakan denda sebagai berikut:

  • Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Pemberitahuan teguran dari DJP yang dapat berakibat pada pemeriksaan pajak lebih lanjut.

5. Pertanyaan Umum Seputar Lapor Pajak Online

Q: Apa yang terjadi jika saya salah mengisi data SPT?

A: Jika terdapat kesalahan dalam pengisian data, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan SPT melalui e-Filing dengan memilih opsi ‘Pembetulan’.

Q: Apakah semua wajib pajak harus melapor SPT?

A: Ya, semua individu atau badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT, meskipun tidak memiliki penghasilan dalam tahun tersebut.

Q: Bagaimana cara mengetahui apakah SPT saya sudah diterima?

A: Setelah mengirimkan SPT melalui e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar.

Q: Bisakah saya melaporkan pajak tanpa EFIN?

A: Tidak. EFIN diperlukan untuk masuk ke sistem e-Filing. Jika lupa atau belum memiliki EFIN, wajib pajak harus mengajukan permintaan ke KPP atau melalui layanan online DJP.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending