Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Tahun 2025 sudah di depan mata, dan bagi para wajib pajak, saatnya bersiap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda! Ini adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan pajak di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses pelaporan pajak. Dengan layanan e-Filing, Anda kini bisa melaporkan pajak secara online tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, ingat ya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan bagi wajib pajak badan, deadline-nya adalah 30 April 2025. Jangan sampai terlambat, karena bisa berakibat denda dan teguran resmi dari pihak berwenang.
Untuk menghindari sanksi, sangat disarankan bagi Anda untuk memahami cara pelaporan pajak secara online dengan baik. Kami akan membagikan panduan lengkap tentang cara melaporkan pajak melalui e-Filing yang cepat dan mudah.
Advertisement
Sebelum memulai proses pelaporan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak. Tanpa dokumen-dokumen ini, proses pengisian dan pengiriman SPT bisa mengalami kendala.
Dokumen yang Diperlukan:
Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, mereka harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Sementara bagi yang lupa EFIN, dapat menghubungi DJP melalui layanan telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Setelah semua dokumen siap, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT secara online melalui layanan e-Filing di situs resmi DJP Online.
Langkah-langkah:
Advertisement
Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN, ada beberapa cara untuk mendapatkannya kembali tanpa harus datang ke KPP.
Alternatif Mendapatkan Kembali EFIN:
Agar tidak terkena denda, wajib pajak harus memahami tenggat waktu pelaporan.
Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenakan denda sebagai berikut:
Pemberitahuan teguran dari DJP yang dapat berakibat pada pemeriksaan pajak lebih lanjut.
A: Jika terdapat kesalahan dalam pengisian data, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan SPT melalui e-Filing dengan memilih opsi ‘Pembetulan’.
A: Ya, semua individu atau badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT, meskipun tidak memiliki penghasilan dalam tahun tersebut.
A: Setelah mengirimkan SPT melalui e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar.
A: Tidak. EFIN diperlukan untuk masuk ke sistem e-Filing. Jika lupa atau belum memiliki EFIN, wajib pajak harus mengajukan permintaan ke KPP atau melalui layanan online DJP.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement