Letter of Credit Adalah Surat Berharga dalam Perdagangan Internasional, Ketahui Jenis-Jenis dan Kegunaannya

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Letter of Credit Adalah Surat Berharga dalam Perdagangan Internasional, Ketahui Jenis-Jenis dan Kegunaannya
Ilustrasi (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Dalam dunia bisnis dan ekonomi, ada banyak sekali istilah asing yang mungkin sulit untuk dipahami orang awam. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya dalam dunia usaha dan investasi berbagai istilah khusus dalam bisnis tersebut perlahan mulai dikenal masyarakat luas. Letter of credit adalah salah satunya.

Mungkin bagi sebagian orang istilah ini sudah jadi istilah umum yang digunakan sehari-hari. Namun bagi sebagian yang lain, istilah ini mungkin tetap saja tidak mudah dimengerti. Lantas, sebenarnya apa itu letter of credit?

Secara umum, letter of credit adalah salah satu jenis produk jasa berupa surat yang dikeluarkan oleh bank. Pada umumnya, letter of credit ini digunakan untuk keperluan menyelesaikan transaksi keuangan dalam ekspor dan impor. Sehingga, produk dari bank ini dapat dipakai untuk transaksi perdagangan di skala internasional.

Selain uraian di atas, masih ada beberapa hal mendetail tentang letter of credit yang menarik untuk disimak. Untuk itu, dirangkum dari liputan6.com, berikut ringkasan singkat mengenai letter of credit.

 

1. Mengenal Apa Itu Letter of Credit

Letter of credit adalah salah satu produk jasa dari bank yang bisa digunakan untuk transaksi perdagangan internasional. Secara lebih mendetail, Bank Indonesia (BI) juga membuat definisi tentang letter of credit. Menurut BI letter of credit adalah perjanjian dalam issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir selama dapat terpenuhi syarat dari letter of credit tersebut.

Dalam bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Totok Budisantoso menyebut L/C sebagai salah satu jasa yang disediakan bank dalam rangka pembelian suatu produk. Jasa tersebut dapat berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli (importir) sejak L/C ditetapkan hingga jangka waktu tertentu sesuai dalam perjanjian.

Singkatnya, letter of credit adalah surat kredit berdokumen yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin transaksi pembeli kepada penjual akan dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang disepakati. Namun apabila pembeli tidak dapat melakukan pembayaran tersebut, bank berkewajiban untuk menutupi sisa pembelian yang belum terbayarkan.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Pihak-pihak Pengguna Letter of Credit

Sebagaimana yang disinggung di awal, letter of credit erat kaitannya dengan transaksi ekspor dan impor. Artinya, tak sembarang orang yang bisa terlibat atau melakukan transaksi dengan letter of credit ini. Hanya ada beberapa pihak yang bisa menggunakan letter of credit. Adapun pihak-pihak pengguna letter of credit adalah sebagai berikut.

1) Applicant

Applicant atau pemohon adalah merupakan pihak yang meminta pengajuan pada bank untuk membuka letter of credit sebagai keuntungan penerima letter of credit (beneficiary/penjual barang/eksportir).

2) Beneficiary

Beneficiary atau penerima letter of credit merupakan pihak penjual/eksportir yang diberi hak untuk menarik sejumlah uang sesuai dengan jumlah dalam letter of credit, dengan persyaratan yang diminta, atau dengan kata lain merupakan pihak yang mendapatkan manfaat dari terbitnya letter of credit.

3) Issuing Bank

Issuing Bank yaitu bank yang berwenang membuka letter of credit untuk kepentingan beneficiary. Dalam letter of credit akan tercantum persyaratan yang diminta oleh pembuka. Persyaratan-persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh beneficiary.

4) Advising Bank

Advising bank merupakan bank yang menerima dan meneruskan letter of credit kepada beneficiary atau bank lain yang ditunjuk dalam letter of credit.

5) Negotiating Bank

Negotiating Bank merupakan bank yang bertugas mengambil alih dokumen yang dipersyaratkan dalam letter of credit. Sehingga dalam hal ini menegosiasi berarti mengambil alih untuk membayar terlebih dahulu kepada beneficiary atas dokumen yang disyaratkan dalam letter of credit, untuk kemudian menagih (me-reimburs) kepada bank pembuka letter of credit dengan mengirimkan dokumen yang telah diambil alih.

6) Confirming Bank

Confirming Bank merupakan bank yang ikut menjamin keabsahan suatu letter of credit atas permintaan atau otorisasi dari Issuing Bank.

 

3. Kegunaan Letter of Credit

Sebagai surat berharga, tentu letter of credit mempunyai kegunaan tersendiri. Apalagi seperti yang kita tahu, perdagangan internasional mencakup banyak faktor seperti jarak, aturan hukum setiap negara yang berbeda, dan kendala komunikasi atau kontak pribadi selama perdagangan internasional berlangsung. Oleh sebab itu, letter of credit bisa menjadi satu mekanisme pembayaran yang dapat diandalkan.

Selain itu, ada dua fungsi atau kegunaan utama letter of credit, yaitu sebagai pembayaran dan sebagai penjamin. Terkait pembayaran, letter of credit akan memberi rasa aman pada penerima jika syarat letter of credit telah dipenuhi. Sementara itu, sebagai penjamin, letter of credit memberikan rasa aman kepada pihak terjamin jika pelaksanaan kontrak dasar yang dijamin L/C tidak dapat dilakukan pihak yang dijamin.

Di samping itu, letter of credit juga dapat melindungi pembeli. Misalnya, jika pembeli membayar seseorang untuk menyediakan produk atau layanan, kemudian gagal memberikannya, pada momen tersebut pembayaran bisa dilakukan menggunakan surat kredit siaga. Pembayaran tersebut juga bisa menjadi semacam penalti bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhinya. Konsepnya mirip dengan pengembalian dana.

 

4. Jenis-jenis Letter of Credit

Lebih mendalam dan khusus, ternyata ada beberapa jenis letter of credit. Untuk mengetahui lebih jauh, adapun jenis-jenis letter of credit adalah sebagai berikut.

1) Sight letter of credit

Letter of credit sight mempunyai sifat lebih cepat daripada bentuk letter of credit lainnya. Letter of credit jenis ini berupa dokumen yang dapat dibayarkan saat melihat atau setelah meyajikan dokumentasi yang benar. Sebagai contoh, seorang pengusaha dapat memberikan wesel kepada pemberi pinjaman bersama dengan letter of credit dan mengambil dana yang diperlukan segera.

2) Revocable dan Irrevocable letter of credit

Revocable letter of credit merupakan kredit yang syarat dan ketentuannya dapat diubah atau dibatalkan oleh Issuing Bank. Pembatalan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya pada penerima manfaat.

Sementara itu, Irrevocable letter of credit adalah kredit yang bersyarat dan mempunyai ketentuan yang tidak dapat diubah atau dibatalkan. Oleh karena itu, bank pembuka terikat oleh komitmen yang diberikan dalam letter of credit.

3) Corfirmed irrevocabe letter of credit

Corfirmed irrevocabe letter of credit merupakan bankir selain bank penerbit, menambahkan konfirmasinya sendiri ke kredit. Jika LC Jenis letter of credit ini dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (bineficiary). Sebab pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank.

4) Unsance letter of credit

Unsance letter of credit adalah surat kredit yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu. Unsance letter of credit disebut juga dengan acceptance letter of credit. Sebagai contoh, perusahaan yang membeli bahan dari pemasok dan menerima barang pada hari yang sama. Tagihan dikirimkan bersamaan pengiriman barang, tapi perusahaan tetap mempunyai waktu sampai 30 hari untuk melakukan pembayaran.

5) Transferable Credit

Transferable Credit adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan, dengan melakukan pembayaran atau akseptasi, kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada suatu pihak ketiga atau lebih.

6) Back-to-Back credit

Dalam Back-to-Back credit, eksportir (penerima) dapat meminta bankirnya untuk menerbitkan LC sehingga mendukung pemasoknya untuk bisa mendapat bahan baku, barang berdasarkan LC ekspor yang diterima.

Itulah di antaranya ringkasan mengenai letter of credit. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan!

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending