Advertorial

Mau Daftar Sekolah di Tengah Pandemi Corona? Nggak Usah Cemas, #DiRumahAja Bisa Lho

Mau Daftar Sekolah di Tengah Pandemi Corona? Nggak Usah Cemas, #DiRumahAja Bisa Lho Ilustrasi ©Shutterstock

Kapanlagi.com - Nggak ada yang menyangka jika pandemi Corona ternyata berlangsung selama ini. Bukan hanya para pekerja, wabah ini juga berdampak pada kegiatan belajar-mengajar yang sedianya dilakukan di sekolah, kini juga terpaksa dialihkan menjadi #BelajarDariRumah. Saking lamanya, sampai-sampai kini sudah mau memasuki tahun ajaran baru.

Bagi pelajar yang tahun ini memasuki jenjang sekolah baru yang lebih tinggi, tentu mau nggak mau harus mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lantas, aman nggak sih melangsungkan PPDB di masa pandemi seperti ini?

Tentu saja aman, karena kini PPDB bisa dilakukan secara online, sehingga calon peserta didik baru pun bisa mendaftar dari rumah dengan aman dan nyaman. Hal ini pun sudah diatur sebagaimana imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim lewat Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19).

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran tersebut nomor 5 poin C, disebutkan jika Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB online. Hal ini pun dipertegas oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Totok Suprayitno, jika dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah, sehingga PPDB online dirasa jadi pilihan yang paling tepat.

Lebih lanjut aplikasi PPDB online yang disediakan Kemendikbud sendiri memberikan beberapa layanan. Dari menyediakan layanan online PPDB bagi daerah yang belum memiliki sistem, dan memberikan standar mekanisme pada layanan online PPDB sebagaimana Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Selain itu, layanan lainnya berupa penyediaan infrastruktur untuk pelaksanaan PPDB agar bisa dikelola secara mandiri oleh masing-masing daerah, hingga pendampingan oleh tim pusat secara online untuk mengatasi permasalahan yang kemungkinan terjadi pada aplikasi.

Sementara untuk layanan penyediaan data awal, Kemendikbud akan menyediakan data awal PPDB siswa tingkat akhir khususnya kelas 6 SD/M dan 9 SMP/MTS, sesuai wilayah berdasarkan data Dapodik dan Emis. Pelaksanaan PPDB pada Jalur Prestasi sendiri didasarkan pada akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Sedangkan mekanisme transfer data awalnya akan didasarkan pada backbone (bagi wilayah kabupaten/kota/provinsi yang sudah memiliki MOU); protokol API/web service bagi yang memiliki PPDB online, serta pengunduhan data awal peserta didik tingkat akhir bagi wilayah yang nggak memiliki backbone maupun PPDB online.

Nantinya, output data hasil PPDB bisa diintegrasikan ke Dapodik menggunakan mekanisme unggah data atau API yang sudah disediakan oleh Pusdatin dan Setditjen Paud Dikdasmen. Lebih lanjut, informasi PPDB online ini bisa langsung dicek di sini.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kly/tmi)

Rekomendasi
Trending