Kapanlagi Plus - Pos Polisi di Kayutangan, Kota Malang mengundang perhatian masyarakat. Bangunan di perempatan Rajabally itu dipenuhi tempelan poster tuntutan usut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan dari berbagai sisi.
Bangunan berukuran sekitar 2x2 Meter itu nyaris tidak terlihat sebagai sebuah pos polisi. Keempat sisinya penuh dengan tempelan kertas aneka poster pesan tuntutan usut tuntas atas tragedi 1 Oktober 2022 itu.
Pesan yang tertempel di antaranya Arek Malang Melawan, Adil dan Beradab, Man of The Match: More Than 100 Killed by Police, Menyerang Kota, Aremania Berjuang Sendiri Klubnya Tidak Peduli, Big Boss Not Found dan lain-lain.
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Posisi pos polisi yang berada di tengah perempatan dengan motifnya yang 'aneh' mengundang perhatian pengguna jalan. Sejumlah masyarakat yang melintas terlihat mendokumentasikan tempelan-tempelan tersebut.Tampak beberapa orang dari atas balkon cafe di samping lokasi juga terlihat mendokumentasikan tempelan poster tersebut.
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
"Ini poster menyuarakan tuntutan Aremania. Pesan poster-posternya disampaikan di sini, Aremania keras," kata Sabilul Huda, seorang warga yang tengah mengambil gambar, Jumat (13/1)."Sebagai media pesan ini terlalu banyak posternya atau kurang besar tulisannya," katanya.
Advertisement
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Sabilul mengaku mengikuti perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan hingga sekarang ini. Penanganannya dinilai belum memuaskan, salah satunya hanya menyentuh beberapa orang saja.Sejak peristiwa menewaskan 135 Korban meninggal dunia itu, Aremania dan warga Malang menggelar aneka kegiatan menuntut pengusutan secara tuntas kasus tersebut. Ekspresi tuntutan itu banyak disampaikan melalui poster dan spanduk di jalanan, dan beberapa dalam bentuk even seni dan aksi damai.
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Namun tidak diketahui sejak kapan pos polisi tersebut menjadi sasaran tempelan poster tersebut. Tidak dipungkiri poster tersebut menjadikan pos polisi tersebut tidak terlihat. Tempelan tersebut dinilai kurang pada tempatnya."Memang terlihat kurang indah, tetapi mau gimana lagi," kata Usman, warga yang lain.
Advertisement
Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(kpl/dar/dyn)