Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Dalam konteks pembangunan wilayah di Indonesia, istilah "perumahan" dan "permukiman" sering kali disalahartikan dan digunakan secara bergantian. Padahal, kedua istilah ini memiliki makna dan fungsi yang berbeda secara hukum.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perbedaan antara keduanya lebih dari sekadar tata letak; melainkan juga menyangkut fungsi dan tujuan pembangunan yang sangat signifikan, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.
Perumahan pada umumnya merujuk pada sekumpulan rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Di sisi lain, permukiman menggambarkan lingkungan yang lebih luas, lengkap dengan berbagai fasilitas penunjang dan utilitas umum yang mendukung kehidupan sehari-hari penghuninya.
Mari kita telusuri lebih dalam perbedaan mendasar antara perumahan dan permukiman, serta bagaimana keduanya berkontribusi dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
Advertisement
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, permukiman diartikan sebagai suatu lingkungan hidup yang terdiri dari lebih dari satu satuan perumahan, lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang mendukung beragam aktivitas.
Seperti yang dijelaskan oleh Hadi Sabari Yunus (1987), permukiman bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga sebuah ruang fisik yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi penghuninya, baik untuk sementara maupun menetap.
Dengan fungsi ganda ini, kawasan permukiman menjadi tempat di mana masyarakat tidak hanya tinggal, tetapi juga berinteraksi dan mencari nafkah, menciptakan ekosistem yang harmonis antara kehidupan sosial dan ekonomi.
"Kawasan permukiman biasanya dirancang untuk mendukung kehidupan sosial dan ekonomi warga yang tinggal di dalamnya," ungkap Yunus, menegaskan pentingnya peran permukiman dalam membangun komunitas yang sejahtera.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Menurut UU No. 4 Tahun 1992, perumahan diartikan sebagai sekumpulan rumah yang berfungsi khusus sebagai tempat tinggal, lengkap dengan prasarana dan sarana lingkungan yang mendukung. Dalam pandangan ini, perumahan hanya berperan sebagai lingkungan hunian tanpa fungsi tambahan lainnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Sadana (2014), perumahan dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan perlindungan dan tempat beristirahat, tanpa dimaksudkan sebagai lokasi untuk kegiatan ekonomi. Dengan kata lain, rumah dalam perumahan adalah bangunan fisik yang menjadi tempat tinggal, terpisah dari aktivitas penghidupan yang lebih luas.
Advertisement
Rumah bukan sekadar bangunan tempat berlindung, melainkan juga jantung kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya bagi setiap penghuninya. Seperti yang diungkapkan oleh Turner (1972), rumah berfungsi sebagai pusat aktivitas keluarga, menggabungkan aspek fisik, sosial, dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan WHO yang menekankan bahwa rumah tidak hanya melindungi fisik, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan sosial. Di dalamnya, keluarga dibina, interaksi sosial terjalin, dan nilai-nilai budaya ditanamkan, menjadikan rumah sebagai wahana penting dalam membentuk masyarakat yang harmonis.
Permukiman tidak hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga sebuah ekosistem yang kaya dengan berbagai fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, taman, dan pusat layanan kesehatan.
Menurut Basset dan Short (1980), untuk menciptakan permukiman yang ideal, diperlukan lima elemen utama: sumber daya alam, kebutuhan individu, komunitas, fasilitas fisik, dan jaringan utilitas yang saling mendukung dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan desain yang komprehensif, permukiman ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar penghuninya, menjadikannya lebih dari sekadar perumahan, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial yang dinamis dan harmonis.
Permukiman ideal bukan sekadar tempat tinggal, melainkan sebuah oasis yang memenuhi berbagai syarat penting. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulon Progo menegaskan bahwa ketersediaan fasilitas umum seperti air bersih, listrik, dan sistem pembuangan limbah adalah kunci utama.
Tak hanya itu, lokasi permukiman juga harus terbebas dari polusi dan mematuhi regulasi hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi setiap penghuninya.
Kementerian Pekerjaan Umum pun menyoroti betapa vitalnya fasilitas umum dalam menciptakan permukiman yang sehat, menjadikannya lebih dari sekadar perumahan, tetapi sebuah ekosistem yang mendukung kesehatan dan keamanan setiap individu yang tinggal di dalamnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement