Mengenal ICC: Sejarah, Tujuan, dan Wewenangnya yang Perlu Diketahui

Penulis: Andre Kurniawan Kristi

Diterbitkan:

Mengenal ICC: Sejarah, Tujuan, dan Wewenangnya yang Perlu Diketahui
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (credit: istockphoto.com)

Kapanlagi.com - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) merupakan lembaga hukum yang memiliki peranan krusial dalam menangani kejahatan berat di seluruh dunia. Didirikan pada 1 Juli 2002, ICC lahir dari keinginan untuk mewujudkan keadilan global di tengah kerumitan hukum internasional. Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Namun, ICC hanya dapat bertindak ketika sistem peradilan nasional suatu negara tidak mampu atau enggan untuk menangani kasus-kasus tersebut.

Sebagai pengadilan pelengkap, ICC berperan signifikan dalam menutupi celah-celah yang ada dalam hukum internasional. Dalam pembahasan kali ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai sejarah pendirian ICC, yurisdiksi yang dimilikinya, serta berbagai tantangan yang dihadapinya dalam menjalankan tugas mulianya. Mari kita telusuri perjalanan ICC dalam menegakkan keadilan di panggung dunia!

1. Awal Mula Berdirinya ICC

Sejarah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dimulai dengan semangat yang menggebu pada Juli 1998, ketika 120 negara anggota PBB berkumpul dalam Konferensi Diplomatik di Roma untuk menandatangani Statuta Roma, yang menjadi landasan hukum bagi pembentukan pengadilan ini. Setelah menunggu hingga 1 Juli 2002 untuk beroperasi—setelah diratifikasi oleh 60 negara—Statuta Roma pun menciptakan babak baru dalam hukum internasional, menjadi simbol harapan untuk menegakkan keadilan atas kejahatan berat.

"Statuta Roma adalah langkah besar menuju penghapusan impunitas," ungkap seorang ahli hukum internasional. Hingga Desember 2020, 123 negara telah bergabung dengan ICC, meski tak semua negara sepakat; Amerika Serikat, misalnya, memilih untuk menjauh karena kekhawatiran terhadap dampak pada kedaulatan hukum mereka.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Apa Tujuan Utama ICC?

Pendirian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) muncul sebagai jawaban atas tantangan hukum yang mendunia, dengan misi mulia untuk mewujudkan keadilan global, menghapuskan impunitas, dan mencegah kejahatan berat di masa depan. Sebagai pelengkap sistem hukum nasional, ICC hanya turun tangan ketika negara-negara gagal menjalankan tanggung jawabnya. Dalam perjalanannya, ICC telah menjadi alat vital dalam menghentikan konflik dan memperbaiki pengadilan internasional sebelumnya, seperti tribunal ad hoc untuk Rwanda dan bekas Yugoslavia.

Berdasarkan Statuta Roma, ICC bertekad memastikan bahwa tidak ada kejahatan besar yang luput dari pengadilan. Namun, ambisi besar ini sering terhalang oleh dinamika politik dan kurangnya dukungan dari beberapa negara besar, yang mengakibatkan tantangan dalam menegakkan keadilan secara global.

3. Bagaimana Yurisdiksi dan Wewenang ICC?

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki wewenang untuk menangani empat jenis kejahatan yang sangat serius: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, perlu diingat bahwa yurisdiksinya terbatas pada kejahatan yang terjadi setelah berlakunya Statuta Roma.

Menurut Pasal 5 Statuta Roma, ICC juga memerlukan kerjasama dari negara-negara yang menjadi pihak. Dalam situasi tertentu, ICC dapat mengajukan yurisdiksinya di negara-negara non-pihak melalui resolusi Dewan Keamanan PBB atau deklarasi khusus dari negara tersebut. Dengan cermat, ICC memastikan hanya kasus-kasus yang benar-benar serius yang dapat ditangani, karena seperti yang dijelaskan oleh seorang pejabat ICC, "Kami tidak menggantikan sistem peradilan nasional, tetapi melengkapinya."

4. Tantangan dalam Pelaksanaan Yurisdiksi

Sebagai lembaga peradilan internasional, ICC (Pengadilan Kriminal Internasional) sering kali terjebak dalam berbagai tantangan yang menghambat pelaksanaan tugasnya. Salah satu rintangan terbesar yang dihadapi adalah minimnya dukungan dari negara-negara kuat yang enggan meratifikasi Statuta Roma. Di samping itu, ICC juga kesulitan dalam mengumpulkan bukti dan saksi dari daerah yang sedang dilanda konflik, sehingga sering kali bergantung pada kerjasama dari negara anggota atau organisasi internasional untuk mendapatkan akses yang diperlukan. Sesuai dengan Pasal 17 Statuta Roma, ICC hanya akan mengambil alih kasus jika terbukti bahwa negara terkait tidak mampu atau tidak mau melanjutkan penyelidikan secara adil, menegaskan perannya sebagai pengadilan pelengkap yang siap menegakkan keadilan di tengah tantangan global.

5. Peran Global Mahkamah Pidana Internasional

Sejak awal berdirinya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengambil peran krusial dalam mengadili kejahatan berat, termasuk kasus-kasus melibatkan tokoh-tokoh kontroversial seperti pemimpin militer Uganda dan mantan presiden Sudan, Omar al-Bashir. Keputusan-keputusan yang diambil oleh pengadilan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat agar kejahatan serupa tidak terulang di masa depan.

Meski demikian, ICC tidak lepas dari kritik, terutama mengenai tuduhan bias terhadap negara-negara Afrika. Untuk meredakan anggapan tersebut, ICC berupaya memperluas jangkauannya hingga ke Asia dan Timur Tengah. Dengan segala tantangan yang dihadapi, ICC tetap berdiri teguh sebagai simbol keadilan global dan komitmen internasional untuk memberantas impunitas atas kejahatan paling serius.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/ank)