Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Setiap tahun, para wajib pajak orang pribadi di Indonesia diharuskan untuk melaporkan penghasilan mereka melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menetapkan batas akhir pelaporan SPT tahunan pada tanggal 31 Maret. Meski terlihat sepele, banyak wajib pajak yang masih merasa bingung dalam menentukan formulir SPT yang tepat sesuai dengan status dan jenis penghasilan mereka.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Pemilihan formulir ini sangat bergantung pada jumlah penghasilan dan status pekerjaan wajib pajak. Sayangnya, kurangnya pemahaman tentang perbedaan ketiga formulir ini sering kali mengakibatkan kesalahan dalam pengisian dan pelaporan pajak. Hal ini bisa berujung pada sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang tentu saja tidak diinginkan oleh siapa pun. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami jenis formulir yang sesuai dengan situasi mereka.
Selain itu, wajib pajak juga perlu mengetahui langkah-langkah pengisian dan pelaporan yang benar. Dengan kemajuan sistem pajak digital di Indonesia, kini pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi. Bagi Anda yang ingin memastikan pengisian SPT berjalan lancar, berikut adalah panduan lengkap mengenai jenis-jenis formulir SPT Tahunan dan cara mengisinya dengan tepat.
Advertisement
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklasifikasikan formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi ke dalam tiga kategori utama, berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti pemilik bisnis, dokter, pengacara, atau pekerja lepas. Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh individu yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik full-time maupun part-time, serta mereka yang memperoleh penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60.000.000 dan memiliki sumber penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Dalam pengisiannya, wajib pajak harus menyertakan bukti potong pajak dan data terkait lainnya.
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dan bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi. Pengisian formulir ini lebih sederhana karena hanya memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1 (untuk pekerja swasta) dan 1712 A2 (untuk pegawai negeri sipil).
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
Advertisement
Setelah dokumen tersedia, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online:
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pengisian SPT antara lain:
A: Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Orang Pribadi, sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.
A: Meskipun tidak terkena pajak, wajib pajak tetap disarankan untuk melaporkan SPT sebagai bentuk kepatuhan.
A: Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu pekerjaan harus menggunakan formulir 1770 atau 1770 S, tergantung total penghasilan tahunan mereka.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement