Kapanlagi Plus - Motivator Julianto Ekaputra akhirnya dituntut hukuman penjara 15 Tahun penjara, subsider 6 bulan. Pembacaan tuntutan berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7).
"Tadi sudah berlangsung pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (KPU), terdakwa dituntut 15 tahun," tegas Agus Rujito, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7).
Credit Foto: Sumber Kejari Kota Batu
Selain itu, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 Juta. Terdakwa juga diharuskan membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp44.744.623, -."Jadi juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623," tambah Agus.
Credit Foto: Sumber Kejari Kota Batu
Perbuatan Julianto dinilai oleh Tim JPU melanggar Pasal 81 ayat 2 Tahun, Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur adanya bujuk rayu hingga terjadinya persetubuhan dengan anak.Sidang berlangsung secara tertutup di Ruang Cakra PN Malang selama sekitar 3 jam. Selama persidangan diiringi aksi simpati sejumlah aktivis Perlindungan Anak. Tuntutan tersebut dinilai maksimal sesuai dengan tuntutan JPU.
Advertisement
Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun. Atau kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ancaman Pidana Maksimal 15 tahun.
Atau ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun. Atau keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman Pidana Maksimal 7 tahun.
(kpl/dar/dyn)