Mulai 1 Januari 2025, PPN 12% Resmi Diberlakukan: Siapa yang Terkena dan Apa Dampaknya?

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Mulai 1 Januari 2025, PPN 12% Resmi Diberlakukan: Siapa yang Terkena dan Apa Dampaknya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Credit: Instagram @smindrawati)

Kapanlagi.com - Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dalam tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan resmi naik menjadi 12%. Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional serta memastikan keberlanjutan anggaran negara.

Namun, jangan khawatir! Kenaikan tarif PPN ini juga disertai dengan berbagai insentif dan pengecualian, terutama untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, serta jasa pendidikan dan kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa bahan pokok tersebut tidak akan dikenakan PPN, sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa beban tambahan.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dengan kebijakan yang seimbang ini. Selain itu, ada juga bantuan khusus berupa subsidi dan pengurangan biaya bagi rumah tangga berpendapatan rendah, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025.

1. Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Landasan dan Tujuan

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang ditetapkan pemerintah merupakan langkah strategis sesuai amanat UU HPP, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan aspirasi masyarakat, sambil menjaga keseimbangan antara anggaran negara, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi.

Menariknya, kenaikan PPN ini hanya akan diterapkan pada barang-barang tertentu yang bukan kebutuhan pokok, sehingga diharapkan dapat menciptakan harmoni antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Barang yang Dibebaskan dari PPN 12%

Pemerintah telah mengumumkan daftar barang dan jasa yang akan tetap bebas dari tarif PPN 12%, termasuk bahan makanan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan transportasi umum.

Menurut Airlangga, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Khususnya, gula industri yang berperan penting dalam sektor pengolahan makanan dan minuman, tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen, mengingat kontribusinya yang signifikan sebesar 36,3 persen terhadap industri tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi barang-barang esensial dari dampak kenaikan PPN, demi kelangsungan perekonomian yang lebih stabil.

3. Insentif untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah meluncurkan serangkaian insentif menarik, termasuk bantuan pangan berupa beras 10 kg setiap bulan untuk rumah tangga di desil 1 dan 2.

Tak hanya itu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA ke bawah akan menikmati diskon 50% selama dua bulan pertama di tahun 2025.

Langkah-langkah ini dirancang khusus untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga berpendapatan rendah, dengan jaminan bahwa subsidi dapat diakses dengan mudah dan cepat, tanpa prosedur rumit, sehingga langsung menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

4. PPN untuk Barang Mewah: Siapa yang Akan Terkena?

Pemerintah tengah mempersiapkan langkah berani dengan menerapkan tarif PPN 12% untuk barang-barang mewah, sebuah langkah yang diungkapkan oleh Sri Mulyani sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan.

Saat ini, daftar barang mewah yang akan dikenakan pajak tersebut sedang dalam proses finalisasi, dan kabar gembiranya, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk beradaptasi sebelum kebijakan ini resmi diterapkan.

5. Dampak Ekonomi dan Harapan Pemerintah

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi perekonomian nasional dengan meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang akan memperkuat pembiayaan berbagai program pembangunan.

Pemerintah optimis bahwa insentif yang ditawarkan dapat menjaga daya beli masyarakat, sehingga dampak inflasi akibat kenaikan tarif pajak ini dapat ditekan seminimal mungkin.

Dalam jangka panjang, langkah ini ditargetkan untuk mendorong daya saing industri lokal, khususnya di sektor padat karya dan pengolahan makanan, menjadikan perekonomian kita semakin tangguh dan berkelanjutan.

6. Apa itu PPN dan bagaimana tarifnya ditentukan?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada setiap konsumsi barang dan jasa, menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara.

Tarif PPN ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

7. Apa saja barang yang tidak dikenakan PPN 12%?

Barang-barang esensial seperti beras, daging, dan susu, serta layanan pendidikan dan kesehatan, tetap bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

8. Apakah kenaikan PPN akan berdampak pada inflasi?

Kenaikan PPN berpotensi memengaruhi harga barang tertentu, tetapi pemerintah telah memberikan insentif untuk mengurangi dampak inflasi pada masyarakat berpenghasilan rendah.

9. Bagaimana cara masyarakat mendapatkan subsidi yang diberikan?

Pemerintah akan menyalurkan subsidi secara langsung melalui mekanisme bantuan sosial yang telah ada, seperti program sembako dan diskon listrik, memastikan bahwa bantuan ini sampai ke tangan masyarakat dengan lebih efektif dan tepat sasaran.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)