Mengetahui Barang-Barang yang Kena PPN 12%, dari Beras Premium hingga Rumah Sakit VIP

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Mengetahui Barang-Barang yang Kena PPN 12%, dari Beras Premium hingga Rumah Sakit VIP
Ilustrasi pajak (Credit: Pixabay/Peggy_Marco)

Kapanlagi.com - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12 persen! Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya menetapkan tarif PPN di angka 11 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan semangat gotong royong.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan lebih menyasar barang dan jasa dalam kategori premium atau mewah. Barang-barang ini umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi, khususnya desil 9 hingga 10. Contoh kategori ini meliputi makanan premium, layanan kesehatan VIP, serta pendidikan berstandar internasional yang cukup mahal.

Namun, jangan khawatir! Tidak semua barang akan dikenakan tarif baru ini. Pemerintah tetap mempertahankan tarif 11 persen untuk beberapa komoditas strategis, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita. Selain itu, barang kebutuhan pokok seperti beras biasa, daging ayam, telur, dan sayuran tetap bebas dari PPN.

Berikut informasi terbaru mengenai kebijakan PPN yang akan berlaku, sebagaimana dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Selasa (17/12).

1. Daftar Barang Premium yang Kena PPN 12 Persen

Mulai sekarang, barang dan jasa premium yang dinikmati oleh kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. Ini mencakup berbagai produk mewah seperti beras premium berkualitas tinggi, daging wagyu dan kobe yang harganya selangit, serta seafood eksklusif seperti salmon dan king crab.

Tak hanya itu, buah-buahan impor yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan buah lokal, layanan pendidikan di sekolah internasional, hingga pelayanan kesehatan di rumah sakit kelas VIP juga akan terkena pajak ini.

Bahkan, rumah tangga dengan daya listrik besar, antara 3500 hingga 6600 VA, pun akan berkontribusi lebih dalam pembiayaan negara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi turut berpartisipasi dalam menciptakan keadilan sosial melalui pajak konsumsi yang lebih besar.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Barang Strategis yang Bebas PPN

Meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 12 persen, pemerintah tak tinggal diam. Mereka tetap memberikan angin segar dengan membebaskan beberapa komoditas strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, sehingga kebutuhan pokok tetap terjangkau. Beras biasa, daging ayam dan sapi non-premium, ikan lokal seperti bandeng dan tongkol, sayuran segar, serta telur ayam ras, semuanya tetap bebas PPN.

Tak hanya itu, layanan pendidikan umum dan pelayanan kesehatan reguler juga tidak dikenakan pajak. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah lonjakan inflasi yang bisa memberatkan kehidupan sehari-hari.

3. Tarif PPN 11 Persen untuk Barang Tertentu

Pemerintah tetap menjaga tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk sejumlah komoditas strategis meskipun ada barang bebas PPN.

Melalui mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP), beberapa barang penting seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita tetap dikenakan tarif ini.

Kebijakan ini diambil demi memastikan harga barang-barang tersebut tetap stabil di pasar. Meskipun ada PPN, pemerintah bertindak sebagai penyangga dengan menanggung selisih tarif pajak, sehingga konsumen tidak merasakan dampak kenaikan harga yang signifikan.

4. Dampak PPN 12 Persen terhadap Konsumen

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tentu menjadi sorotan, terutama bagi kalangan menengah ke atas yang gemar mengonsumsi barang-barang premium.

Kebijakan ini diprediksi akan mengguncang harga barang dan jasa di segmen tersebut, mulai dari daging wagyu yang menggoda, ikan premium yang lezat, hingga buah impor yang segar.

Tak hanya itu, layanan pendidikan di sekolah swasta internasional dan pelatihan berstandar global, serta layanan kesehatan di rumah sakit eksklusif dan VIP juga akan merasakan imbasnya.

Namun, di tengah semua perubahan ini, pemerintah optimis bahwa daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga, berkat kebijakan yang membebaskan kebutuhan pokok dari PPN.

5. Mengapa PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang diatur dalam UU HPP, adalah langkah strategis dalam reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara sebagai sumber utama, tetapi juga menegaskan prinsip keadilan dengan membebankan pajak lebih besar kepada mereka yang mampu.

Melalui reformasi fiskal ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.

Dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial, pemerintah memastikan kelompok masyarakat rentan tetap terlindungi, seperti dengan membebaskan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok.

6. Pertanyaan Seputar PPN 12 Persen: Kapan tarif PPN 12 persen mulai berlaku?

Mulai 1 Januari 2025, masyarakat akan merasakan perubahan signifikan dalam tagihan mereka dengan diberlakukannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

7. Barang apa saja yang dikenakan PPN 12 persen?

Nikmati kemewahan hidup dengan barang-barang premium yang menggoda, mulai dari beras berkualitas tinggi yang menggugah selera, daging wagyu yang lembut dan penuh cita rasa, hingga buah-buahan impor yang segar dan menggairahkan.

Tak hanya itu, layanan pendidikan internasional yang prestisius dan fasilitas kesehatan VIP siap memberikan pengalaman tak terlupakan bagi Anda yang menginginkan yang terbaik dalam setiap aspek kehidupan.

8. Apakah kebutuhan pokok akan dikenakan PPN?

Tenang saja, kebutuhan pokok seperti beras biasa, daging lokal, sayuran segar, dan telur tetap bebas dari PPN.

9. Mengapa tarif PPN naik menjadi 12 persen?

Dalam upaya memperkuat kas negara dan memastikan keadilan sosial, pemerintah berencana untuk memberlakukan pajak yang lebih tinggi bagi kalangan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)