Obbie Messakh Dapat Royalti Terbesar Dari LMK KCI
Darma Oratmangun Ketua Umum KCI bersama stafnya (Credit Foto:KapanLagi.com)
Kapanlagi.com - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) yang mengelola Hak Cipta bagi para pencipta lagu, kembali mendistribusikan royalti.
Untuk periode pertama di tahun 2022 ini, ada tiga penyanyi yang berada dalam urutan tiga besar penerima royalti digital, yakni Obie Mesakh, Ebit G Ade, dan Pance F Pondagg.
"Adapun 3 orang pemberi kuasa yang mendapatkan nilai distribusi digital tertinggi pada periode pertama bulan Januari-Juni adalah Obbie Messakh Rp. 120.948.776, Ebiet G Ade Rp. 101.709.970, dan Pance F Pondaag Rp. 43.494.565, setelah dipotong pajak," kata Darma Oratmangun, ketua KCI dalam keterangan tertulisnya.
Advertisement
1. Didistribusikan Pada Ahli Waris
Royalti ini didistribusikan kepada para Pemilik Hak Cipta maupun ahli waris di bidang musik yang memberi kuasa kepada LMK KCI.
Pemberian royalti digital kepada pemberi kuasa oleh KCI dilakukan sebanyak 2 periode dalam 1 tahun yaitu periode pertama bulan Januari-Juni dan periode kedua bulan Juli-Desember.
Sementara royalty Hak cipta performing rights telah selesai didistribusikan kepada para pemberi kuasa pada bulan April 2022 yang lalu.
(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)
(Ariel Tatum resmi ganti nama demi hormati Kakek dan Nenek.)
(kpl/DAN/dyn)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Dangdut Academy 8 Top 21 Dimulai, Simak Beberapa Aturan Baru
-
Dangdut Academy Hasil Top 26 Dangdut Academy 8: Kadhafy Bangkalan Tersenggol
-
Dangdut Academy Lesti Kejora Rawat Karier Sejak Kecil, Ungkap Kunci Bertahan
