Obbie Messakh Dapat Royalti Terbesar Dari LMK KCI
Darma Oratmangun Ketua Umum KCI bersama stafnya (Credit Foto:KapanLagi.com)
Kapanlagi.com - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) yang mengelola Hak Cipta bagi para pencipta lagu, kembali mendistribusikan royalti.
Untuk periode pertama di tahun 2022 ini, ada tiga penyanyi yang berada dalam urutan tiga besar penerima royalti digital, yakni Obie Mesakh, Ebit G Ade, dan Pance F Pondagg.
"Adapun 3 orang pemberi kuasa yang mendapatkan nilai distribusi digital tertinggi pada periode pertama bulan Januari-Juni adalah Obbie Messakh Rp. 120.948.776, Ebiet G Ade Rp. 101.709.970, dan Pance F Pondaag Rp. 43.494.565, setelah dipotong pajak," kata Darma Oratmangun, ketua KCI dalam keterangan tertulisnya.
Advertisement
1. Didistribusikan Pada Ahli Waris
Royalti ini didistribusikan kepada para Pemilik Hak Cipta maupun ahli waris di bidang musik yang memberi kuasa kepada LMK KCI.
Pemberian royalti digital kepada pemberi kuasa oleh KCI dilakukan sebanyak 2 periode dalam 1 tahun yaitu periode pertama bulan Januari-Juni dan periode kedua bulan Juli-Desember.
Sementara royalty Hak cipta performing rights telah selesai didistribusikan kepada para pemberi kuasa pada bulan April 2022 yang lalu.
(Deswa Dangdut Academy meninggal dunia, wafat usai berjuang lawan sakit.)
(Nycta Gina panen kritikan dari netizen karena postingan Instagram Story-nya.)
(kpl/DAN/dyn)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Indonesia Potret Coach Selfi Yamma Bak Putri Kerajaan di MV 'Sampaikan Rindu'
-
Ulang Tahun Selebritis Lesti Kejora Ulang Tahun ke-27, Dirayakan Bareng Suami & Sahabat
-
Event Dangdut D'Academy 8 Top 37: Potret 6 Peserta Asal Jawa Barat
-
Hobi Selebriti Indonesia Transfer Liverpool Masih Sepi, Rizky Billar Agendakan Terbang ke Inggris
