Obbie Messakh Dapat Royalti Terbesar Dari LMK KCI

Obbie Messakh Dapat Royalti Terbesar Dari LMK KCI
Darma Oratmangun Ketua Umum KCI bersama stafnya (Credit Foto:KapanLagi.com)

Kapanlagi.com - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) yang mengelola Hak Cipta bagi para pencipta lagu, kembali mendistribusikan royalti.

Untuk periode pertama di tahun 2022 ini, ada tiga penyanyi yang berada dalam urutan tiga besar penerima royalti digital, yakni Obie Mesakh, Ebit G Ade, dan Pance F Pondagg.

"Adapun 3 orang pemberi kuasa yang mendapatkan nilai distribusi digital tertinggi pada periode pertama bulan Januari-Juni adalah Obbie Messakh Rp. 120.948.776, Ebiet G Ade Rp. 101.709.970, dan Pance F Pondaag Rp. 43.494.565, setelah dipotong pajak," kata Darma Oratmangun, ketua KCI dalam keterangan tertulisnya.

1. Didistribusikan Pada Ahli Waris

Royalti ini didistribusikan kepada para Pemilik Hak Cipta maupun ahli waris di bidang musik yang memberi kuasa kepada LMK KCI.

Pemberian royalti digital kepada pemberi kuasa oleh KCI dilakukan sebanyak 2 periode dalam 1 tahun yaitu periode pertama bulan Januari-Juni dan periode kedua bulan Juli-Desember.

Sementara royalty Hak cipta performing rights telah selesai didistribusikan kepada para pemberi kuasa pada bulan April 2022 yang lalu.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)

Rekomendasi
Trending