CLOSE

Pelaku Mutilasi Sempat Ingin Buang Potongan Tubuh Korban ke Luar Pasar Besar Malang

Pelaku Mutilasi Sempat Ingin Buang Potongan Tubuh Korban ke Luar Pasar Besar Malang
Pelaku lakukan rekonstruksi di area Pasar Besar Malang. (credit: Kapanlagicom/Darmadi Sasongko)

Kapanlagi.com - Pelaku mutilasi, Sugeng Santoso (49) sempat berniat membuang potongan jasad korbannya ke luar area Pasar Besar, Malang guna menghilangkan jejak. Namun alasan waktu dan ramainya lokasi membuat ia hanya menyebarkan potongan tubuh itu di sekitar lokasi pembunuhan.

"Setelah melakukan mutilasi dia ingin menghilangkan jejak dengan menyebarkan potongan tubuh ke luar area pasar. Karena tidak ada kesempatan waktu akhirnya disebar di sekitar lokasi pembunuhan," jelas AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polres Malang Kota di Pasar Besar Kota Malang, Selasa (18/6).

Sugeng membunuh perempuan yang menjadi korbannya di anak tangga lantai 2 Pasar Besar Kota Malang. Korban dihabisi setelah pelaku kecewa karena gagal melampiaskan nafsu seksualnya. Padahal awalnya, pelaku membawa calon korban ke lokasi untuk melampiaskan nafsu seksualnya, tetapi ternyata korban dalam kondisi sedang sakit.

1. Awal Pertemuan dengan Korban

Pelaku lakukan rekonstruksi di area Pasar Besar Malang. (credit: Kapanlagicom/Darmadi Sasongko)

Seperti diketahui, saat awal berkenalan di sekitar Klenteng Ang En Kiong, pelaku dimintai uang oleh korban. Karena tidak memiliki uang akhirnya diberilah makanan, sambil meremas payudara korban.

Korban sendiri memberi respon dengan memegang kemaluan pelaku. Setelah itu berlanjut bersama-sama ke lokasi tempat Sugeng biasa tinggal dan bermalam.

Sugeng kemudian membunuh korbannya terlebih dahulu sebelum memotong-motong menjadi 6 bagian di dalam kamar mandi. Potongan dua kaki, dua tangan dan kepala ditemukan di balik tangga, sementara badan korban ditemukan dalam kamar mandi, Selasa (14/5).

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Sempat Karang Cerita

Pelaku lakukan rekonstruksi di area Pasar Besar Malang. (credit: Kapanlagicom/Darmadi Sasongko)

Sugeng sebelumnya sempat mengarang cerita kalau mutilasi dilakukan setelah korban meninggal dunia karena sakit. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku memutilasi atas permintaan korban saat masih hidup.

Namun hasil pemeriksaan dan bukti autopsi menunjukkan bahwa korban dibunuh saat masih hidup dengan cara disembelih. Fakta tersebut didasari oleh temuan darah segar di baju pelaku dan sekitar tangga, yang berarti korban dibunuh saat masih hidup.

Hasil tes kejiwaan terhadap Sugeng, juga menyimpulkan bahwa pelaku secara sadar dan normal melakukan perbuatannya. Pelaku dapat bercerita secara runtut, termasuk berusaha menutupi kejadian yang sebenarnya.

3. Lakukan Reka Adegan

Pelaku lakukan rekonstruksi di area Pasar Besar Malang. (credit: Kapanlagicom/Darmadi Sasongko)

Sugeng menjalani proses rekonstruksi dalam 38 adegan di lokasi kejadian di Lantai 2, Pasar Besar Malang. Sebanyak 3 adegan dilakukan di lokasi pertemuan pertama di sekitar Klenteng Ang En Kiong, sementara sisanya dilakukan di Pasar besar.

Atas perbuatannya Sugeng yang pernah memotong lidah pasangannya itu diancam pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

Rekomendasi

Trending