Gugatan genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional juga memperkuat perhatian dunia terhadap kasus ini. Banyak pihak berharap pengadilan ini dapat memberikan keadilan bagi para korban konflik yang terus berlangsung.
Pelapor Khusus PBB Desak Polandia Segera Tangkap Netanyahu, Minta Tegakkan Keadilan
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Kapanlagi.com - Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Francesca Albanese, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang mencuri perhatian dunia. Ia menyerukan kepada Polandia untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika pemimpin tersebut berani menginjakkan kaki di negara itu. Seruan ini muncul di tengah polemik hukum internasional yang melibatkan pengadilan pidana global.
Albanese menekankan bahwa desakannya tidak hanya berlandaskan pada prinsip keadilan universal, tetapi juga menggarisbawahi adanya standar ganda dalam penerapan hukum internasional. Ia mengingatkan Polandia mengenai kritik yang dilontarkannya terhadap Mongolia yang dianggap gagal menahan Presiden Rusia, Vladimir Putin, meskipun ada perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Anggota ICC wajib menangkap orang-orang yang menjadi subjek surat perintah #ICC," tulis Pelapor khusus PBB Francesca Albanese
Advertisement
1. Latar Belakang Tuduhan terhadap Benjamin Netanyahu
Tuduhan serius mengemuka terhadap Benjamin Netanyahu, berawal dari operasi militer yang dilancarkan Israel di Gaza. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penahanan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, dengan dakwaan kejahatan perang dan pelanggaran terhadap kemanusiaan.'
Keputusan berani ICC ini mencerminkan kompleksitas konflik berkepanjangan di wilayah Gaza, di mana berbagai laporan menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang mencolok. Banyak pihak melihat langkah ini sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum internasional, meski beberapa negara, termasuk Israel, tidak mengakui yurisdiksi ICC.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Desakan Francesca Albanese terhadap Polandia
Francesca Albanese menegaskan bahwa Polandia, sebagai anggota ICC, memiliki tanggung jawab untuk menangkap individu yang menjadi target surat perintah dari pengadilan tersebut. Ia merujuk pada sikap Polandia yang pernah mengkritik Mongolia karena tidak menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin, dan kini menuntut agar negara itu juga bertindak tegas terhadap Netanyahu jika ia berkunjung.
"Polandia, yang mengecam Mongolia karena tidak menangkap Putin, harus menangkap Netanyahu, jika ia berkunjung. Penerapan hukum secara selektif mengikis universalitas keadilan internasional dan multilateralisme," tulis Albanese dikutip dari ANTARA pada Sabtu (12/1).
Albanese menyebut bahwa Polandia, yang sebelumnya mengecam Mongolia karena tidak menangkap Putin, harus menangkap Netanyahu, jika ia berkunjung. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran terhadap standar ganda yang kerap terjadi dalam implementasi hukum internasional. Albanese menekankan pentingnya konsistensi untuk menjaga legitimasi pengadilan global.
3. Reaksi Internasional terhadap Permintaan Albanese
Pernyataan Albanese memicu gelombang reaksi dari komunitas internasional, bak badai dalam cangkir kopi. Di satu sisi, sejumlah negara menyambut baik seruannya, menegaskan pentingnya penerapan hukum internasional tanpa memandang bulu. Namun, di sisi lain, keraguan muncul mengenai kesediaan Polandia untuk menangkap Netanyahu, mengingat hubungan diplomatik yang terjalin antara kedua negara.
Reaksi dari Israel juga tidak kalah keras. Pemerintah Israel mengecam pernyataan Albanese dan menyebutnya sebagai bentuk bias terhadap negara mereka. Sementara itu, kelompok-kelompok advokasi HAM terus mendorong penerapan hukum internasional secara adil.
4. Polandia di Persimpangan: Memilih Hukum atau Diplomasi
Polandia, sebagai anggota ICC, dihadapkan pada dilema yang rumit: menangkap individu yang terlibat dalam surat perintah ICC, termasuk pemimpin Israel, Netanyahu. Tindakan ini bukanlah langkah yang mudah, mengingat pengawasan ketat dari komunitas internasional yang masih mengingat kecaman Polandia terhadap Mongolia.
Sebaliknya, jika Polandia memutuskan untuk menangkap Netanyahu, hubungan diplomatik mereka dengan Israel kemungkinan akan terganggu. Dilema ini menunjukkan betapa kompleksnya penerapan prinsip keadilan universal di dunia nyata.
5. Dampak Potensial terhadap Hukum Internasional
Kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum internasional di masa depan. Jika Polandia menangkap Netanyahu, hal ini akan mengirim pesan kuat bahwa tidak ada individu yang kebal terhadap hukum internasional, terlepas dari posisi mereka.
Sebaliknya, jika tindakan ini diabaikan, legitimasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan prinsip keadilan universal bisa terancam, yang berpotensi merusak kepercayaan dunia terhadap pengadilan global ini. Di tengah situasi ini, para pengamat hukum internasional menekankan pentingnya kolaborasi global untuk memastikan bahwa hukum internasional ditegakkan secara konsisten dan adil.
6. Apa itu prinsip keadilan universal?
Prinsip keadilan universal adalah konsep hukum yang memungkinkan pengadilan untuk mengadili kejahatan serius, seperti kejahatan perang, tanpa memandang lokasi kejadian atau kebangsaan pelaku.
7. Mengapa Benjamin Netanyahu dikenakan perintah penahanan ICC?
Netanyahu dikenakan perintah penahanan oleh ICC atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Gaza.
8. Apakah Polandia wajib menangkap Netanyahu?
Sebagai anggota ICC, Polandia memiliki kewajiban hukum untuk menangkap individu yang menjadi subjek surat perintah ICC, termasuk Netanyahu, jika ia berada di wilayah mereka.
9. Bagaimana reaksi Israel terhadap desakan ini?
Pemerintah Israel mengecam pernyataan Francesca Albanese dan menyebutnya sebagai bentuk bias terhadap negara mereka.
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/mni)
Advertisement
