Pemilik Pesona TV Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Nex Parabola
Pemilik Pesona TV Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Nex Parabola © merdeka.com
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Suhartono, S.H., pemilik Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT Sumekar Multivision atau Pesona TV, dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta setelah menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran terkait transmisi informasi elektronik milik pihak lain. Perkara ini bermula dari dugaan pembajakan siaran milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola).
Advertisement
1. PN Jakarta Pusat Vonis Pemilik Pesona TV Bersalah
Majelis Hakim menyatakan Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum mentransmisikan atau memindahkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas pelanggaran tersebut, Suhartono dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta pidana denda sebesar Rp 100.000.000.
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
2. Kasus Bermula dari Dugaan Pembajakan Siaran Nex Parabola
Perkara ini berawal dari dugaan penyiaran sejumlah saluran televisi milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin melalui jaringan kabel atau analog oleh PT Sumekar Multivision (Pesona TV) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Berdasarkan surat dakwaan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada periode Maret hingga April 2024.
Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi kemudian melakukan investigasi sebelum melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian hingga akhirnya diproses secara hukum.
3. Kuasa Hukum Apresiasi Penanganan Aparat
Menanggapi putusan tersebut, Ginting & Associates Law Office selaku kuasa hukum PT Mediatama Televisi menyampaikan apresiasi kepada Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya.
Mereka menilai aparat penegak hukum telah menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam mengungkap perkara hingga memperoleh putusan di pengadilan.
Menurut kuasa hukum, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa praktik pembajakan siaran maupun distribusi konten tanpa hak merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
4. Nex Parabola Tegaskan Komitmen Perangi Pembajakan
PT Mediatama Televisi menegaskan akan terus memerangi praktik pembajakan melalui langkah edukasi dan penegakan hukum.
Perusahaan juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif, untuk menghormati hak kekayaan intelektual serta memastikan setiap pemanfaatan karya maupun konten dilakukan berdasarkan izin yang sah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan sekaligus menekan praktik pembajakan di industri penyiaran.
(kpl/rsp)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Mila Nurwanti Sebut April Sebagai Pesaing Terberat di D'Academy
