Advertorial

Pendaftar CASN PPPK 2022 Wajib Pakai E-Meterai, Begini Keuntungannya!

Penulis: Iwan Tantomi

Diperbarui: Diterbitkan:

Pendaftar CASN PPPK 2022 Wajib Pakai E-Meterai, Begini Keuntungannya! e-meterai Credit: Peruri

Kapanlagi.com - Kemudahan proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara secara online tengah didorong oleh pemerintah. Lebih tepatnya dengan mewajibkan pelamar menggunakan e-meterai sebagai pengganti meterai tempel yang selama ini digunakan. Seperti diketahui, meterai merupakan alat bukti pajak atas dokumen pelamar yang bersifat perdata.

Jika menengok laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di alamat URL https://sscasn.bkn.go.id/, terdapat informasi mengenai implementasi e-meterai dan panduan pembubuhan e-meterai. Selain itu, banyak keuntungan yang diperoleh pelamar CASN dengan e-meterai. Seperti apa itu?

Lebih Praktis dan Gampang Didapatkan

Seringkali pelamar kerepotan memperoleh meterai tempel sebagai syarat administrasi dokumen. Nah, kehadiran e-meterai akan membantu pelamar menyelesaikan urusan administrasi menjadi lebih praktis karena bisa didapatkan kapan saja dan di mana saja melalui akses internet.

Dapat Mencegah Peredaran Meterai Palsu

Bagi masyarakat awam yang cukup kesulitan mengidentifikasi meterai palsu dan meterai bekas pakai, akan sangat terbantu dengan hadirnya e-meterai. Sebab, pembelian e-meterai secara umum hanya dapat dilakukan melalui link distributor resmi.

Selain itu, e-meterai dapat dengan mudah diverifikasi untuk dicek keasliannya oleh siapapun dengan cara scan barcode yang terdapat pada gambar e-meterai menggunakan aplikasi Peruri Scanner.

Lebih Aman Disimpan

Meterai tempel seringkali mudah tercecer, hilang, rusak, atau tersobek. Lain halnya dengan e-meterai yang dapat tersimpan secara digital dan lebih aman. Portal resmi e-meterai telah dilapisi sistem keamanan untuk mencegah tindak kecurangan atau penipuan. Kamu bahkan dapat mengunduh ulang berkas yang telah ada di portal e-meterai selama 1x24 jam.

Bisa Didapatkan dengan Harga Wajar

Harga e-meterai yang dijual melalui distributor sama dengan nilai kopur yaitu Rp 10.000,-. Namun, mengingat penjualannya dilakukan secara online dan bekerja sama dengan penyedia payment gateway, sehingga wajar jika terdapat biaya admin yang perlu kamu siapkan. Tenang saja, biaya admin masih sesuai dengan batas kewajaran.

Oleh karena itu, makin jelas bahwa penggunaan e-meterai ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kecurangan pemakaian meterai palsu yang pernah ditemukan pada pendaftaran PPPK di periode tahun sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya, SSC-ASN bekerja sama dengan Peruri untuk mengimplementasikan pemakaian e-meterai. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Plt Kepala BKN Nomor 9/Thn. 2021, SSCASN tahun 2022 wajib memakai meterai elektronik.

Berkat kerja sama ini, sekarang para calon ASN Guru dan Tenaga Kesehatan dapat memperoleh e-meterai dengan mudah dan aman menggunakan dua metode, yaitu langsung melalui portal SSC-ASN serta website mitra distributor Peruri berikut:

Selain distributor resmi di atas, pembelian e-meterai juga bisa melalui Kantor Pos Indonesia terdekat dari tempat tinggalmu.

Cara Membubuhkan e-meterai dengan Mengakses Link e-meterai.co.id

Buat kamu yang masih bingung cara membubuhkan meterai elektronik, simak langkah-langkah pembeliannya di link e-meterai.co.id berikut ini.

  1. Kunjungi tautan https://e-meterai.co.id , tekan tombol “daftar” dan pilih “peronal”.
  2. Lengkapi isian sesuai petunjuk dengan benar. Untuk file KTP menggunakan format JPEG/ JPG, PNG, BMP dan ukuran maksimal 1 Megabyte.
  3. Periksa kembali semua kolom isian, jika sudah benar, tekan tombol “daftar”.
  4. Cek kotak masuk pada email dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil, akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”.
  5. Login ke https://e-meterai.co.id dan tekan opsi “pembelian”.
  6. Pilih berapa jumlah e-meterai yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan.
  7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi kamu. Pembayaran dapat menggunakan dompet digital, kode QRIS, dan lainnya.
  8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
  9. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi e-meterai.
  10. Unggah berkas tersebut dengan kapasitas file maksimal 10 Megabyte.
  11. Drag-n-drop atau seret dan lepas gambar meterai yang tersedia pada layar ke bagian posisi yang diinginkan.
  12. Isikan PIN berisi 6 digit angka. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-meterai, otomatis akan terkirim ke email.

Apabila berkas pendaftaran PPPK sudah terbubuhi e-meterai, kamu bisa segera mengunggah ke laman SSCASN. Itulah beberapa informasi tentang aturan baru pendaftaran CASN PPPK dengan meterai elektronik. Tak begitu sulit menerapkannya, kan?

Tunggu apalagi, buat kalian yang bercita-cita menjadi guru dan tenaga kesehatan, segera daftarkan diri kamu dan jangan lupa beli e-meterai hanya dari distributor resminya ya!

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kly/tmi)

Reporter:

Iwan Tantomi

Rekomendasi
 
Trending