Pengertian Nikah Siri, Ketahui Hukum, Kisah dan Dampak Negatifnya

Penulis: Anik Setiyaningrum

Diterbitkan:

Pengertian Nikah Siri, Ketahui Hukum, Kisah dan Dampak Negatifnya
Ilustrasi (Credit: Pixabay)

Kapanlagi.com - Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, dan menurut agama Islam sudah sah. Jika merujuk pada pengertian tersebut, sepertinya nikah siri jauh dari bayangan suka cita setiap orang ketika melangsungkan pernikahan.

Meski dianggap sah secara agama, nikah siri yang seolah berlangsung penuh kerahasiaan itu punya dampak negatif yang cukup banyak. Selain tak memenuhi aturan negara, pernikahan tersebut pun rentan merugikan anggota keluarga. Sayangnya, karena tak punya legalitas, anggota keluarga (suami, istri, anak) yang dirugikan tak bisa mendapatkan haknya.

Nah, bagi kalian yang ingin tahu lebih lanjut tentang nikah siri, silakan simak informasi berikut ini. Selain berguna untuk pengetahuan, hal ini juga bisa jadi pertimbangan sebelum kalian mengambil langkah ke jenjang pernikahan.

 

1. Hukum Nikah Siri

Meskipun nikah siri dianggap sah menurut agama, tapi dianggap tidak jika tak tercatat oleh negara.

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 2, berikut ini hukum pernikahan di Indonesia.

(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Jika sebuah pernikahan tak memiliki akta nikah dan surat-surat resmi sebagai bentuk legalitas pernikahan sesuai hukum di atas berarti pernikahan tersebut dianggap tidak sah di hukum negara.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Syarat Nikah Siri

Mengingat makna nikah siri dalam islam merupakan nikah yang sah secara agama maka syarat nikah sirih sama dengan syarat nikah pada umumnya. Dalam islam, pernikahan dinyatakan sah jika memenuhi lima rukun nikah. Selain itu, terdapat pula syarat yang harus dipenuhi calon mempelai. Simak syarat nikah selengkapnya pada penjelasan berikut ini.

Melansir informasi dari lama Nu Online, Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:

"Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat."

1. Rukun Nikah

-Calon suami

-Calon istri

-Wali nikah dari calon mempelai perempuan

-2 orang saksi nikah

-Shigat (meliputi ijab dan qabul)

2. Syarat Calon Mempelai Laki-Laki

-Beragama Islam

-Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender

-Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan

-Tidak memiliki 4 orang istri

-Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya

-Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

3. Syarat Calon Mempelai Perempuan

-Beragama Islam

-Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender

-Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah

-Mempelai perempuan bukanlah istri orang

-Tidak dalam masa iddah

-Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram

-Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Jika mencermati syarat calon mempelai di atas, terdapat perbedaan antara syarat bagi laki-laki dan perempuan. Pada laki-laki terdapat poin "Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan", sedangkan pada istri hanya "Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah".

Hal tersebut menunjukkan kerentanan perempuan pada praktik ini. Perempuan jadi berpeluang mendapat ketidakadilan dalam pernikahan siri.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan mencatatkan pernikahan secara legal agar paling tidak, mendapat jaminan secara hukum jika terjadi hal yang tak diinginkan. Pasalnya, dampak negatif nikah siri cukup sering terjadi. Penjelasan selengkapnya, bisa kalian simak pada informasi berikut ini.

 

3. Kisah Nikah Siri

Praktik nikah siri mungkin sudah sering kalian dengar di Indonesia. Sebenarnya praktik nikah siri punya cerita yang cukup panjang di berbagai negara, tak hanya Indonesia dan tak hanya dilakukan dalam agama islam.

Pada 2013, di Zimbabwe yang mayoritas warganya menganut agama Kristen, tercatat 84 persen pernikahannya tak tercatat negara. Sebagai dampak dari nikah siri, di sana poligami pun banyak terjadi.

Nikah siri punya jenis dan sebutan lain di Irak, yakni mut'ah dan misyar. Mut'ah merupakan pernikahan yang dijalankan selama periode tertentu atau bisa disebut kawin kontrak, sedangkan misyar merupakan pernikahan yang umumnya dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan seksual jadi suami dan istri bisa tinggal terpisah lalu bertemu pada waktu tertentu.

Pada pernikahan misyar, pihak perempuan berpeluang sangat besar mengalami kerugiaan. Ia seolah dipaksa rela jika hak-haknya tak dipenuhi karena suami biasanya mementingkan istri yang sah.

 

4. Dampak Nikah Siri

Dampak negatif nikah siri pernah jadi pembahasan dalam Rakernas Muslimat NU yang dilaksanakan oleh Komisi Bahtsul Masail di Jakarta pada 2015 silam. Melansir dari laman NU Olnine, Prof. Chuzaemah selaku Komisi Fatwa MUI Pusat mengatakan bahwa praktik nikah siri dapat menyebabkan maraknya praktik poligami. Dia juga menceritakan kisah terkait nikah siri yang pernah ditemui.

"Sewaktu saya menjadi saksi ahli di MK, saya ditanya oleh para penggugat poligami, kenapa sih negara ngatur-ngatur masalah poligami yang sudah diatur di dalam Al-Qur'an?," tuturnya.

Chuzaemah menjawab dengan memberi kiasan ke persoalan haji. Haji merupakan kewajiban setiap muslim, terus kenapa pemerintah ikut mengatur paspor, dan lain-lain. Padahal itu katanya kewajiban pribadi. "Biar tidak tersesat, dan ada yang bertanggung jawab jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.

Hal tersebut membuktikan bahwa meski dianggap sah di mata agama, tapi nikah siri sedapat mungkin dihindari. Artinya, setiap pasangan yang menikah perlu mencatatkannya secara legal sesuai hukum negara Indonesia. Dengan begitu, suami dan istri bisa sama-sama mendapat jaminan hukum dalam rangka menjalankan hak dan kewajibannya.

Dampak negatif nikah siri pun disampaikan oleh Irfan Islami dalam jurnal "Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat hukumnya" seperti berikut ini:

-Pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-haknya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut.

-Kepentingan terkait pembuatan KTP, KK, paspor, serta akta kelahiran anak tidak dapat dilayani karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta nikah/buku nikah.

-Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya.

-Banyaknya perlakuan kekerasan terhadap istri.

-Dapat memengaruhi psikologis istri dan anak.

Nah, itulah pembahasan tentang nikah siri, mulai dari pengertian, hukum, syarat, hingga dampak negatifnya. Semoga bisa menjadi pertimbangan untuk kalian yang berniat melangsungkan pernikahan.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending