Kapanlagi.com - Libur Lebaran 2025 semakin dekat, tetapi bagaimana jika Anda belum menyelesaikan laporan SPT Tahunan? Di tengah kesibukan mempersiapkan mudik dan menjalin silaturahmi, urusan pajak sering kali terabaikan, meskipun memiliki tenggat waktu yang jelas. Jika Anda sampai lalai, bisa-bisa terkena sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)!
SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. Pelaporan ini penting untuk melaporkan penghasilan, aset, serta utang pajak yang dimiliki. Pemerintah telah menetapkan batas waktu pelaporan yang berbeda untuk setiap kategori Wajib Pajak.
Bagi pelaporan SPT Tahunan Badan, tenggatnya adalah hingga 30 April, sementara SPT Tahunan Pribadi harus disampaikan paling lambat 31 Maret. Dengan waktu yang semakin mendesak akibat libur nasional dan cuti bersama, DJP mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pelaporan pajak mereka.
1. Tenggat Waktu Pelaporan
Menjelang tahun pajak 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025. Sementara itu, Wajib Pajak Badan harus menyelesaikan pelaporan sebelum 30 April 2025. Namun, tantangan muncul dengan datangnya libur panjang Idulfitri yang diperkirakan akan dimulai akhir bulan ini, yang bisa memperpendek waktu efektif untuk pelaporan.
Banyak kantor yang tutup lebih awal, layanan offline menjadi terbatas, dan masyarakat pun disibukkan dengan persiapan mudik. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong penggunaan saluran elektronik seperti e-Filing di DJP Online, yang memungkinkan pelaporan SPT dilakukan kapan saja selama 24 jam.
Dengan sistem yang aman dan mudah, serta syarat memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk otentikasi akun, kini tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaporan meskipun libur panjang menghampiri!
2. Risiko Telat Lapor
Sering kali, kewajiban pelaporan pajak dianggap sepele, dengan berbagai alasan mulai dari kesibukan hingga merasa tidak penting. Namun, jangan salah! Keterlambatan dalam melaporkan SPT bisa berujung pada sanksi administrasi yang cukup menyakitkan: denda Rp100.000 untuk individu dan Rp1.000.000 untuk badan usaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak henti-hentinya mengawasi melalui sistem pelaporan terintegrasi, termasuk memantau data dari perbankan, BPJS, dan laporan pihak ketiga. Jika Anda lalai, akses ke fasilitas seperti pinjaman, beasiswa, dan layanan keuangan lainnya bisa terancam.
Selain itu, pelaporan SPT merupakan cerminan kepatuhan perpajakan Anda; keterlambatan atau bahkan ketidakpatuhan dapat merusak reputasi dan kredibilitas keuangan Anda. Jadi, jangan tunda lagi, terutama menjelang hari libur nasional!
3. Cara Praktis Lapor SPT secara Online di DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan platform e-Filing di situs www.pajak.go.id sebagai cara termudah dan tercepat untuk melaporkan SPT. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke DJP Online menggunakan NIK/NPWP dan password.
- Pilih menu Lapor > e-Filing > Buat SPT.
- Pilih jenis formulir SPT sesuai jenis penghasilan Anda (1770/1770 S).
- Ikuti 18 tahap pengisian, mulai dari data penghasilan, harta, hingga utang.
- Sistem akan menampilkan status SPT Anda: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Klik “Setuju”, dapatkan kode verifikasi via email/SMS, lalu klik Kirim.
- Bukti lapor akan dikirim ke email Anda sebagai tanda sah pelaporan.
Penting diingat, untuk menggunakan layanan ini Anda wajib memiliki EFIN. Jika belum punya, Anda bisa mengajukan secara online lewat email ke KPP terdekat dengan data dan dokumen yang diminta, seperti KTP, NPWP, dan selfie.
4. Antisipasi Sebelum Libur
Dengan mendekatnya Ramadan dan cuti bersama Lebaran, saatnya untuk memprioritaskan pelaporan SPT agar tidak terburu-buru. Luangkan sedikit waktu di akhir pekan atau malam hari, karena proses pelaporan online hanya memakan waktu 15 hingga 30 menit jika semua data sudah siap.
Pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen penting, seperti bukti potong pajak, laporan penghasilan tambahan, daftar harta dan utang, serta informasi rekening. Persiapan matang ini akan mempercepat pengisian dan meminimalisir kesalahan.
Jangan tunggu hingga malam 31 Maret, karena sistem bisa mengalami lonjakan pengguna. Dengan menghindari kebiasaan last minute, Anda bisa terhindar dari stres dan menikmati waktu santai menjelang libur panjang!
5. Jika Telanjur Telat, Apa yang Harus Dilakukan?
Bagi Anda yang terlambat melaporkan SPT, jangan panik! Langkah pertama yang harus diambil adalah segera melaporkan meskipun batas waktu telah berlalu. Sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih membuka pintu untuk pelaporan, meski Anda akan menerima notifikasi denda secara otomatis. Pastikan untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan agar tidak menumpuk.
Selain itu, untuk menghindari kesalahan yang sama di tahun depan, Anda bisa membuat pengingat tahunan atau mendaftar untuk layanan notifikasi dari DJP. Bagi Wajib Pajak Badan, ingatlah bahwa kesalahan dalam pelaporan dapat membuat perhitungan PPh di masa mendatang menjadi lebih rumit.
Jika Anda merasa bingung, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan bantuan di KPP terdekat atau fitur Live Chat di DJP Online. Ingat, kepatuhan pajak bukan hanya sekadar membayar, tetapi juga melapor dengan tepat!
6. FAQ
Q: Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan Pribadi untuk tahun pajak 2024?
A: Batasnya hingga 31 Maret 2025.
Q: Apakah saya masih bisa lapor SPT setelah tanggal 31 Maret?
A: Masih bisa, tetapi akan dikenakan denda administrasi.
Q: Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?
A: Kirim email ke KPP terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN” dan lampirkan dokumen KTP, NPWP, dan selfie.
Q: Apa risiko tidak melaporkan SPT sama sekali?
A: Bisa dikenai denda, pemeriksaan pajak, hingga kesulitan dalam urusan perbankan dan pinjaman.