Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembajak Siaran Langsung Liga Inggris di Vidio.com, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara!

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembajak Siaran Langsung Liga Inggris di Vidio.com, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara!
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap tiga tersangka pembajak siaran Liga Inggris dari vidio.com. foto (Liputan6.com / Arya Prakasa)

Kapanlagi.com - Kasus pembajakan siaran langsung pertandingan Liga Inggris seakan tiada habisnya. Kali ini, tiga orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat karena telah melakukan pembajakan dari platform Vidio.com.

Para tersangka menyiarkan secara langsung pertandingan tersebut di media sosial Instagram. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus yang diungkap ini adalah perkara tindak pidana transmisi illegal.

"TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medos instagram yang dibuatnya dengan nama akun @warung_emyu dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola liga inggris tanpa izin pemegang hak siar, yaitu video.com," ucap dia di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).

1. Pelaku Juga Mempromosikan Judi Online

Dalam kasus ini, kata Ibrahim, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi dan juga saksi ahli di bidang ITE, bidang pidana serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis.

Bahkan, para tersangka juga telah mempromosikan situs judi online saat menyiarkan pertandingan Liga Inggris. Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April lalu.

"Selain siaran bola illegal itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang di dalamnya, membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. Itu melanggar pasal 27 ayat 2. Kami kemudian melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka," ucap dia.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. UU ITE

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap tiga tersangka pembajak siaran Liga Inggris dari vidio.com. foto (Liputan6.com / Arya Prakasa)

Ibrahim mengungkapkan jika para tersangka diduga sudah menjalankan bisnis ini selama setahun. Mereka menjual akses dengan harga Rp50 ribu dan telah mengundang sebanyak 14 ribu orang menyaksikan siaran tersebut.

"Semua itu dilakukan secara otodidak karena para tersangka belum mendapat kerja. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan semantara sebesar Rp1 miliar," jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

"Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata Deni.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

(kpl/gtr)

Rekomendasi
Trending