PRT di Malang Curi Perhiasan Berlian Senilai Rp 850 Juta Milik Majikan

Penulis: Gogor Subyakto

Diperbarui: Diterbitkan:

PRT di Malang Curi Perhiasan Berlian Senilai Rp 850 Juta Milik Majikan
Penangkapan PRT Pencuri. © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Kota Malang menyikat perhiasan emas berlian senilai Rp 850 Juta milik majikannya. Perempuan berinisial DY (42) mencuri 13 jenis perhiasan dalam bentuk cincin dan gelang dari rumah LS, tempatnya bekerja.

Pelaku menjadi PRT di rumah keluarga korban di Kawasan Jalan Borobudur Kota Malang. Setelah bekerja sekitar enam (6) bulan, pergi tanpa pamit dari tempat kerjanya.

Belakangan baru diketahui kalau DY mencuri perhiasan bernilai ratusan juta rupiah dari kotak penyimpanan dalam kamar rumah majikannya. Pelaku juga diketahui mencuri pakaian berharga milik sang majikan.

1. Korban Awalnya Tak Sadar

Wakapolres Malang Kota, Kompol Ari Trestiawan mengatakan, korban awalnya tidak menyadari kalau perhiasannya hilang. Justru yang tengah dicarinya, beberapa potong baju kesayangan yang raib sejak kepergian pelaku. Baru sekitar hampir sebulan kemudian baru disadari oleh pemiliknya.

"Korban baru tahu ketika hendak mencari bajunya yang hilang. Saat korban memeriksa perhiasan ternyata sudah tidak ada di tempat," tegas Ari Trestiawan di Mapolres Malang Kota, Senin (15/7).

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Perhiasan Dijual

Hasil penyidikan, polisi baru menemukan 5 dari 13 jenis perhiasan yang dicuri oleh pelaku. Lima perhiasan tersebut dijual melalui sepasang suami-istri, DS (36) dan SS (34) seharga Rp 250 juta.

DS dan SS merupakan warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Subermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap dan dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan.

3. Sampai 800 Juta Rupiah Lebih

Atas perbuatan DY selaku pelaku utama dijerat Pasal 363 subsider pasal 362 juncto Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara DS dan SS dijerat pasal 480 KUH Pidana sebagai penadah sebagai kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Total 13 jenis perhiasan yang dicuri pelaku senilai Rp 851 Juta, sementara baru 5 jenis perhiasan senilai Rp 468 juta sudah ditemukan. Sementara sisanya, 8 jenis perhiasan senilai Rp 383 juta saat ini sedang dalam pencarian.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)