Ramai Petugas Puskesmas Kunciran Lalai Beri Obat, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Angkat Bicara

credit via Pemkot Tangerang

Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu ramai soal pemberitaan petugas di Puskesmas Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang lalai memberikan obat kepada salah seorang warga yang tengah berobat. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang akhirnya angkat bicara.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi menjabarkan jika petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu masyarakat yang berobat di Puskesmas tersebut.

"Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat. Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan, yaitu November 2020," ungkap Liza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11) malam.

Selain itu, lanjut Kadinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat.

"Tanggal pemberian obat 11 November 2020," jelas Liza.

Senada dengan Kadinkes, Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang Lintang Purba Jaya mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.

"Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat. Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," terang Lintang.

Lintang menambahkan masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat, seperti berubah warna atau menggumpal untuk obat yang berbentuk cair.

"Hentikan penggunaan, walaupun masa kedaluwarsa masih lama," pungkas Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang. Sebagai informasi, kamu dapat mengetahui informasi mengenai kedaluwarsa obat melalui tautan di sini. (*)

(kly/tmi)

Rekomendasi

Trending