Ritual Cari Kesembuhan Ibunya di Gunung Katu, Azis Justru Tewas di Tangan Temannya Dengan 17 Luka Bacokan

Diterbitkan:

Ritual Cari Kesembuhan Ibunya di Gunung Katu, Azis Justru Tewas di Tangan Temannya Dengan 17 Luka Bacokan
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu seorang pria bernama Abdul Azis Sofii (36) ditangkap polisi. Hal ini karena ia berniat menjalani sebuah ritual demi mendapatkan kesembuhan ibunya yang sedang sakit ke Gunung Katu, Kabupaten Malang. Tetapi korban justru tewas di tangan Pendik Lestari (27), teman yang diminta menemani dalam ritual tersebut.

Pendik diduga sebagai pelaku pembunuhan Azis yang jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Katu, Desa Sumberpang Kidul, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat ditemukan jasad korban dalam kondisi luka bacokan sebanyak 17 sayatan.

Tersangka Pendik sebagai warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang diamankan di tempat tinggalnya di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

1. Berawal Minta Ditemani

Kejadian bermula ketika tersangka Pendik diminta korban untuk menemani dan membantu ritual pengobatan alternatif bagi ibunya yang sedang sakit. Ritual tersebut mengharuskan korban membuang sebuah kendi berisi barang-barang ritual seperti bunga, tanah dan kepingan emas.

Korban dan tersangka kemudian pergi ke Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, pada Rabu (27/3/2024) malam untuk melaksanakan ritual tersebut. Namun, sesampainya di lokasi, terjadi pertengkaran antara keduanya yang dipicu oleh ajakan berhubungan badan sesama jenis dan berujung pada perkelahian.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Korban Tewan dengan 17 Luka Bacok

Tersangka yang kalap kemudian mengambil sebuah parang dan mengayunkannya ke tubuh korban berkali-kali, mengakibatkan korban tewas dengan 17 luka bacok.

“Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh penyidik, tersangka menolak ajakan tersebut, sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dengan korban yang berakhir tersangka membacok korban dengan senjata tajam berupa bedog," jelas Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang dalam konferensi pers, Selasa (9/4).

3. Barang Berharga Korban Diambil Tersangka

Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka Pendik kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban lalu kabur meninggalkan lokasi. Barang tersebut di antaranya dua buah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp510 ribu.

“Senjata tajam yang dipergunakan untuk membacok korban kemudian dibuang sepanjang jalur menuju ke arah rumah tersangka,” ungkapnya.

4. Tersangka dan Korban Sudah Saling

Sementara Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, korban dan tersangka sudah saling mengenal sebelumnya. Keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

"Tersangka merupakan residivis dari kasus pengancaman dengan kekerasan, sedangkan korban yang meninggal adalah residivis kasus pencabulan," tambah AKP Gandha.

5. Motif Pembunuhan Adalah Ekonomi

Motif tersangka nekat membunuh korban adalah terkait ekonomi dan dendam. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka yang mengungkapkan bahwa saat kejadian, ada rayuan dari korban kepada tersangka untuk melakukan hubungan badan sejenis, namun tersangka menolak kemudian terjadi perkelahian.

“Motifnya ekonomi, ingin menguasai harta korban dan dendam, tersangka suka berhutang ke korban,” ungkapnya.

6. Ancaman Hukuman 15 Tahun

AKP Gandha menyebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka PL kerap memberikan keterangan berbelit-belit untuk mengecoh polisi. Ia kerap membangun alibi untuk menutupi perbuatannya. Hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, tersangka Pendik diamankan bersama istrinya, namun seiring perkembangan kasus, kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Pendik saja.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

“Penyidikan intensif kita hanya tetapkan tersangka sebanyak satu orang saja yang bersangkutan tersangka tunggal dalam perkara ini,” tandasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/dar/dyn)

Rekomendasi
Trending