Sanksi Serangan Fajar di Pilkada 2024, Pelaku Bisa Dihukum Pidana
Ilustrasi Mata Uang Rupiah (Credit: Pixabay/IqbalStock)
Kapanlagi.com - Serangan fajar atau politik uang menjadi salah satu tantangan besar yang mengancam integritas Pilkada 2024. Praktik kotor ini bukan hanya mencederai nilai-nilai demokrasi yang kita junjung tinggi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi para pelaku dan penerimanya. Meskipun telah sering diperingatkan, praktik serangan fajar masih marak terjadi, terutama di daerah-daerah dengan kesadaran hukum yang minim.
Politik uang ini tidak hanya terbatas pada pemberian uang tunai, tetapi juga mencakup berbagai bentuk imbalan, seperti sembako, voucher pulsa, hingga fasilitas lainnya. Semua bentuk tawaran yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik seseorang jelas melanggar hukum. Selain ancaman hukuman pidana, serangan fajar juga merusak fondasi demokrasi kita, menghasilkan pemimpin yang lebih peduli untuk "mengembalikan modal" ketimbang melayani rakyat.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat untuk bersatu menolak praktik tercela ini. Mari kita ciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas! Berikut adalah fakta mengenai hukuman pidana bagi pemberi dan penerima serangan fajar, yang dirangkum oleh Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Selasa (26/11).
Advertisement
1. Apa Itu Serangan Fajar dan Bentuk-Bentuknya?
Serangan fajar, istilah yang merujuk pada praktik politik uang menjelang pemungutan suara, kerap kali menjadi momok dalam dunia pemilihan umum.
Di saat fajar menyingsing, sebelum tempat pemungutan suara dibuka, sejumlah calon pemimpin berusaha memengaruhi pilihan pemilih dengan memberikan uang tunai atau barang-barang bernilai seperti sembako, voucher pulsa, hingga bahan bakar.
Meskipun tampak sepele, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, seperti yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.
Oleh karena itu, pemilih diharapkan lebih waspada dan berani melaporkan setiap tindakan yang mencederai integritas pemilu kepada pihak berwenang.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Sanksi Hukum untuk Pemberi dan Penerima Serangan Fajar
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menghadirkan sanksi tegas bagi para pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima.
Mereka bisa terjerat pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun, serta denda yang menggiurkan, mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar! Tak hanya itu, penerima juga akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
Bahkan, di masa tenang, pelaku politik uang berisiko dipenjara hingga empat tahun dan dikenakan denda maksimum Rp48 juta. Semua regulasi ini hadir untuk menumpas praktik politik uang yang menggerogoti sendi-sendi demokrasi kita.
3. Mengapa Serangan Fajar Merusak Demokrasi?
Praktik serangan fajar telah mencoreng wajah demokrasi kita, mengubah pemilihan yang seharusnya berlandaskan integritas dan kompetensi menjadi sekadar transaksi ekonomi.
Ketika pemilih terjebak dalam godaan uang atau barang, mereka cenderung mengabaikan kualitas calon pemimpin, sehingga yang terpilih sering kali lebih mementingkan pengembalian "modal" kampanye ketimbang melayani masyarakat.
Akibatnya, pola pemerintahan yang terbentuk menjadi korup dan tidak transparan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menegaskan bahwa serangan fajar adalah tindakan yang haram; memilih pemimpin seharusnya didasari oleh kompetensi dan amanah, bukan oleh iming-iming materi.
4. Peran Masyarakat dalam Mencegah Politik Uang
Pengawasan Bawaslu saja tidak cukup untuk mengatasi maraknya serangan fajar; masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam melawan praktik politik uang.
Dengan meningkatkan kesadaran hukum dan tegas menolak segala bentuk imbalan, kita dapat bersama-sama menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas.
Penting bagi kita untuk lebih kritis terhadap tawaran mencurigakan dan aktif melaporkan dugaan politik uang kepada Bawaslu atau pihak berwenang.
Selain itu, edukasi mengenai nilai-nilai integritas dalam pemilu perlu ditanamkan sejak dini, khususnya kepada generasi muda yang akan melangkah sebagai pemilih pertama kali.
5. Langkah-Langkah Penegakan Hukum oleh Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap bertindak tegas terhadap pelaku serangan fajar dengan mengintensifkan patroli selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Strategi ini bertujuan untuk mencegah praktik kotor yang merusak integritas pemilu.
Tak hanya itu, laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam, dan jika terbukti bersalah, pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu juga berkolaborasi dengan kepolisian untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum berlangsung dengan transparan.
Bersama pemerintah daerah, mereka terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang, dengan harapan Pilkada 2024 menjadi momen bersejarah untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
6. Apa yang dimaksud dengan serangan fajar dalam konteks pemilu?
Serangan fajar, sebuah strategi cerdik dalam dunia politik, melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan menggoyahkan pilihan mereka, biasanya menjelang hari pemungutan suara.
Praktik ini menjadi sorotan, karena di balik kemasan manisnya, tersimpan taktik yang bisa mengubah arah demokrasi hanya dalam sekejap.
7. Apa saja sanksi untuk pelaku serangan fajar?
Dalam konteks pemilihan umum, baik pemberi maupun penerima serangan fajar dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 72 bulan dan denda mencapai Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Pemilu.
8. Bagaimana cara melaporkan dugaan serangan fajar?
Jika Anda mencurigai adanya praktik politik uang, jangan ragu untuk melaporkannya kepada Bawaslu atau aparat penegak hukum. Sertakan bukti pendukung yang kuat agar laporan Anda semakin meyakinkan.
9. Apakah penerima serangan fajar juga bisa dipidana?
Tentu saja, penerima bantuan pun tak luput dari konsekuensi hukum, karena mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/rmt)
Advertisement
