Serangan Fajar: Pemberian Uang atau Barang Jelang Pilkada 2024 yang Dilarang dalam Islam

Serangan Fajar: Pemberian Uang atau Barang Jelang Pilkada 2024 yang Dilarang dalam Islam
Ilustrasi mata uang rupiah. (Credit: Pixabay/IqbalStock)

Kapanlagi.com - Bagi masyarakat Indonesia, istilah "Serangan Fajar" mungkin sudah tidak asing lagi. Fenomena ini merujuk pada praktik politik uang yang marak terjadi menjelang hari pencoblosan, baik dalam pemilu maupun pilkada.

Bentuknya pun beragam, mulai dari pemberian uang tunai, paket sembako, hingga barang-barang lain yang memiliki nilai ekonomi. Sayangnya, praktik ini telah menjadi bagian yang membudaya dalam sistem politik kita dan sering kali menjadi penyebab tingginya biaya politik.

Namun, tahukah Anda bahwa Serangan Fajar tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga dianggap haram dalam ajaran Islam? Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai pengertian Serangan Fajar, implikasi hukumnya, serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk menolak praktik ini, baik dari sudut pandang hukum negara maupun ajaran agama.

1. Apa Itu Serangan Fajar?

Serangan Fajar, istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia, merujuk pada praktik politik uang yang marak menjelang pemilu atau pilkada. Menurut undang-undang, tindakan ini mencakup pemberian uang, barang, atau jasa untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Contoh nyata dari Serangan Fajar bisa berupa uang tunai, paket sembako, voucher pulsa atau bensin, hingga barang-barang bernilai ekonomi lainnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa bahan kampanye yang sah hanya boleh bernilai maksimal Rp60.000, seperti selebaran, stiker, atau alat tulis.

Namun, praktik Serangan Fajar jelas melanggar ketentuan ini dan berupaya mengubah suara pemilih dengan cara yang tidak etis.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Hukum Serangan Fajar dalam Islam

Dalam ajaran Islam, praktik Serangan Fajar dianggap sebagai bentuk suap (risywah) yang sangat dilarang. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur'an, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188).

Lebih lanjut, Rasulullah SAW mengutuk keras tindakan ini dengan sabdanya, "Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Dengan demikian, uang atau barang yang diperoleh melalui cara yang tidak jujur ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tetapi juga merusak fondasi keadilan dan kejujuran dalam masyarakat.

3. Kampanye KPK: Hajar Serangan Fajar

Dalam upaya melawan praktik politik uang yang merusak integritas demokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan kampanye menarik bernama Hajar Serangan Fajar.

Kampanye ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang, tetapi juga mengajak semua orang untuk berani menolak dan melaporkan setiap bentuk praktik kotor tersebut.

Dengan memberikan edukasi tentang dampak negatif politik uang, kampanye ini bertekad mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pascapemilu.

Mari kita bersama-sama menolak tawaran uang, fasilitas, atau barang dari calon pemimpin yang tidak bertanggung jawab! Masyarakat dapat melaporkan kejadian Serangan Fajar melalui kanal JAGA Pemilu atau langsung ke Bawaslu setempat.

4. Langkah untuk Menolak Serangan Fajar

Jika Anda terjebak dalam tawaran Serangan Fajar, jangan ragu untuk menolak dengan tegas! Sampaikan bahwa Anda menolak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Selain itu, pastikan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu melalui kanal pengaduan resmi seperti JAGA Pemilu.

Tak hanya itu, mari bersama-sama gencarkan kampanye anti-Politik Uang dengan menyebarkan informasi yang tepat melalui media sosial atau komunitas Anda, agar pesan ini bisa menjangkau lebih banyak orang dan menciptakan perubahan positif.

5. Dampak Serangan Fajar terhadap Demokrasi dan Moralitas

Serangan Fajar bukan sekadar mengancam integritas pemilu, tetapi juga membuka pintu bagi praktik korupsi di masa yang akan datang. Dengan adanya budaya politik transaksional ini, kepentingan masyarakat sering kali terabaikan demi keuntungan pribadi segelintir orang.

Bagi umat Islam, menerima uang atau barang dari praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, yang menegaskan bahwa "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku" (HR. Muslim).

6. Apa itu Serangan Fajar?

Serangan Fajar, sebuah istilah yang semakin akrab di telinga masyarakat, merujuk pada praktik pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada para pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi keputusan mereka dalam pemilu atau pilkada.

Fenomena ini mencerminkan betapa pentingnya suara dalam demokrasi, sekaligus menyoroti sisi gelap dari praktik politik yang sering kali mengorbankan integritas dan kejujuran dalam proses pemilihan.

7. Apakah menerima uang Serangan Fajar melanggar hukum?

Menerima uang dalam praktik Serangan Fajar jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Tindakan ini bukan hanya mencoreng integritas proses demokrasi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum bagi para pelakunya.

8. Bagaimana hukum Serangan Fajar dalam Islam?

Dalam pandangan Islam, praktik Serangan Fajar dipandang sebagai bentuk suap (risywah) yang sangat dilarang, karena jelas-jelas bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat.

9. Apa yang harus dilakukan jika menemukan praktik Serangan Fajar?

Tolak segala bentuk pemberian yang mencurigakan, segera laporkan ke Bawaslu atau JAGA Pemilu, dan mari kita sebarkan pesan menolak politik uang kepada masyarakat.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending