Segini Iuran BPJS Kesehatan Standar Baru Setelah Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Segini Iuran BPJS Kesehatan Standar Baru Setelah Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. (Foto: Liputan6.com)

Kapanlagi.com - Pemerintah Indonesia siap meluncurkan inovasi baru dalam dunia kesehatan! Mulai Juli 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan resmi diterapkan dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan revolusioner ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang berambisi menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3. Tujuannya? Menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Dengan sistem KRIS, setiap peserta BPJS Kesehatan akan merasakan layanan yang seragam dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini bukan hanya sekadar perubahan dalam struktur kelas, tetapi juga akan berdampak pada tarif iuran yang harus dibayarkan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan layanan kesehatan yang selama ini dirasakan oleh peserta di berbagai kelas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, “Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya, kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,”. Seiring dengan transisi menuju sistem KRIS, pemerintah terus melakukan persiapan menyeluruh, termasuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan regulasi teknis lainnya.

Lalu, bagaimana sistem ini akan diterapkan dan apa saja dampaknya bagi masyarakat? Berikut penjelasannya secara mendalam.

1. Apa Itu Sistem KRIS dan Mengapa Diterapkan?

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hadir sebagai solusi revolusioner untuk menghapus batasan kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini membagi peserta ke dalam kelas 1, 2, dan 3. Dengan KRIS, setiap peserta kini dapat menikmati pelayanan kesehatan yang setara, tanpa ada perbedaan fasilitas berdasarkan besaran iuran.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan dalam pelayanan yang kerap dirasakan, terutama oleh mereka yang berada di kelas bawah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menekankan bahwa KRIS menjamin semua peserta mendapatkan rawat inap sesuai dengan 12 standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Dari pencahayaan yang optimal hingga suhu ruangan yang nyaman, semua rumah sakit di Indonesia diharapkan memenuhi standar yang sama. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan merata, sehingga tidak ada lagi peserta yang merasa dirugikan akibat perbedaan kualitas layanan.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan di 2025

Hingga awal 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan masih bertahan pada skema lama, yakni Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Namun, bersiaplah untuk perubahan!

Mulai Juli 2025, pemerintah akan meluncurkan tarif baru yang sejalan dengan kebijakan KRIS, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, keberlanjutan program, serta kualitas layanan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tarif yang akan ditetapkan kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dari yang ada sekarang.

Yang menarik, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap menikmati subsidi penuh dari pemerintah, memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjaga di tengah perubahan ini.

3. Dampak Kebijakan KRIS terhadap Fasilitas Kesehatan

Penerapan Kebijakan Rencana Induk Sistem Kesehatan (KRIS) menghadirkan tantangan besar bagi fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, yang dituntut untuk memenuhi standar pelayanan baru yang lebih tinggi.

Rumah sakit dan pusat layanan kesehatan harus melakukan penyesuaian signifikan pada infrastruktur mereka, seperti mengurangi jumlah tempat tidur dalam satu ruangan, menyediakan kamar mandi di dalam kamar rawat inap, serta meningkatkan kualitas ventilasi dan pencahayaan demi menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi pasien.

Dengan batas waktu hingga 30 Juni 2025 untuk beradaptasi, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala selama masa transisi ini, memastikan bahwa setiap fasilitas siap sebelum sepenuhnya menerapkan standar yang lebih baik ini.

4. Proses Transisi Menuju Sistem KRIS

Transformasi dari kelas tradisional menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara bertahap demi menjaga kelancaran layanan bagi peserta. Hingga Juli 2025, peserta masih dapat memanfaatkan sistem kelas lama dengan tarif yang berlaku saat ini.

Untuk memastikan masyarakat memahami perubahan ini, pemerintah gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk situs resmi BPJS Kesehatan dan media sosial.

Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan bantuan teknis kepada fasilitas kesehatan yang memerlukan dukungan dalam memenuhi standar KRIS, sehingga semua pihak dapat beradaptasi dengan mulus.

5. Panduan untuk Peserta BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan, memahami kebijakan baru ini sangat penting agar tidak kehilangan manfaat layanan. Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan:

  • Cek Informasi Resmi: Selalu perbarui informasi terkait KRIS melalui situs resmi BPJS atau media yang terpercaya.
  • Persiapkan Anggaran: Meskipun tarif baru belum diumumkan, peserta dapat mulai mempersiapkan anggaran berdasarkan tarif saat ini.
  • Ikuti Sosialisasi: Hadiri sesi sosialisasi atau baca panduan yang disediakan BPJS untuk memahami hak dan kewajiban dalam sistem baru ini.

6. Apa itu sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan?

Sistem KRIS adalah model layanan rawat inap standar yang menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 untuk menciptakan layanan yang setara bagi seluruh peserta.

7. Kapan sistem KRIS mulai berlaku?

Sistem ini akan diterapkan secara penuh mulai 1 Juli 2025.

8. Apakah tarif iuran akan berubah?

Pemerintah akan mengumumkan tarif baru pada Juli 2025, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kualitas layanan.

9. Apa yang harus dilakukan peserta selama masa transisi?

Peserta diimbau untuk mengikuti informasi resmi, mempersiapkan anggaran, dan memahami hak mereka dalam sistem baru.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending