Sejoli Ditangkap! Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Toko Pracangan Malang
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Sejoli berinisial JF (22) pria asal Kertosono, Nganjuk dan istrinya, SM (20) warga Klojen, Kota Malang ditangkap saat membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu. Keduanya awalnya marah-marah saat pemilik sebuah toko pracangan di Malang mempertanyakan keaslian uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.
"Korban curiga saat pelaku membayar dengan lembaran uang pecahan Rp50 Ribu, saat diraba dan diterawang sepertinya kok palsu," ucap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dikutip Minggu (25/12).
Advertisement
1. Pelaku Berusaha Kabur
Korban mempertanyakan keaslian uang tersebut. Tetapi kedua pelaku membantah dengan balik marah-marah. Sesaat sempat terjadi keributan dan mengundang kerumunan warga sekitar.
Unit Reskrim Polsek Pakisaji, Polres Malang segera mendatangi tempat kejadian setelah dihubungi korban. Kedua pelaku pun sempat berusaha kabur ketika petugas kepolisian ke lokasi.
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
2. 14 Lembar Uang Palsu
Pelaku tidak dapat berdalih, setelah, polisi menemukan dari tangan pelaku 14 lembar uang palsu pecahan Rp50 Ribu. Lembaran uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda. Turut disita dari pelaku sebuah telepon genggam dan 2 bungkus rokok yang baru dibelinya.
"Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang dengan uang palsu pada malam hari, berharap mendapat kembalian uang asli," terang Taufik.
3. Beli di Media Sosial
Tersangka dalam pengakuannya kepada penyidik di Mapolsek Pakisaji mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial. Pembelian secara online dengan menggunakan uang elektronik. Uang palsu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang ke alamatnya.
Taufik mengimbau guna mengantisipasi kejadian serupa meminta masyarakat agar teliti saat bertransaksi. Periksa uang dari pembeli dengan meraba dan menerawangnya.
4. Kejadian Tahun Baru
Atas perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan penyidik Polsek Pakisaji. Keduanya dikenakan pasal 245 KUH Pidana tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.
"Pelaku mengambil kesempatan pada saat kondisi ramai menjelang Hari Raya atau Tahun Baru seperti saat ini," pungkasnya.
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
D Academy 8
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
-
Dangdut Indonesia Fahri Labuan Batu Tersenggol dari Top 31 Group 5, Tetap Tegar
