Sejoli Ditangkap! Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Toko Pracangan Malang

Sejoli Ditangkap! Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Toko Pracangan Malang
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Sejoli berinisial JF (22) pria asal Kertosono, Nganjuk dan istrinya, SM (20) warga Klojen, Kota Malang ditangkap saat membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu. Keduanya awalnya marah-marah saat pemilik sebuah toko pracangan di Malang mempertanyakan keaslian uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.

"Korban curiga saat pelaku membayar dengan lembaran uang pecahan Rp50 Ribu, saat diraba dan diterawang sepertinya kok palsu," ucap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dikutip Minggu (25/12).

1. Pelaku Berusaha Kabur

Korban mempertanyakan keaslian uang tersebut. Tetapi kedua pelaku membantah dengan balik marah-marah. Sesaat sempat terjadi keributan dan mengundang kerumunan warga sekitar.

Unit Reskrim Polsek Pakisaji, Polres Malang segera mendatangi tempat kejadian setelah dihubungi korban. Kedua pelaku pun sempat berusaha kabur ketika petugas kepolisian ke lokasi.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. 14 Lembar Uang Palsu

Pelaku tidak dapat berdalih, setelah, polisi menemukan dari tangan pelaku 14 lembar uang palsu pecahan Rp50 Ribu. Lembaran uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda. Turut disita dari pelaku sebuah telepon genggam dan 2 bungkus rokok yang baru dibelinya.

"Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang dengan uang palsu pada malam hari, berharap mendapat kembalian uang asli," terang Taufik.

3. Beli di Media Sosial

Tersangka dalam pengakuannya kepada penyidik di Mapolsek Pakisaji mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial. Pembelian secara online dengan menggunakan uang elektronik. Uang palsu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang ke alamatnya.

Taufik mengimbau guna mengantisipasi kejadian serupa meminta masyarakat agar teliti saat bertransaksi. Periksa uang dari pembeli dengan meraba dan menerawangnya.

4. Kejadian Tahun Baru

Atas perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan penyidik Polsek Pakisaji. Keduanya dikenakan pasal 245 KUH Pidana tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.

"Pelaku mengambil kesempatan pada saat kondisi ramai menjelang Hari Raya atau Tahun Baru seperti saat ini," pungkasnya.

(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)

(kpl/dar/dyn)

Rekomendasi
Trending