Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan, Tak Ditahan KPK Usai Pemeriksaan

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan, Tak Ditahan KPK Usai Pemeriksaan
Hasto Kristiyanto (credit: Instagram/sekjenpdiperjuangan)

Kapanlagi.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam, Hasto ditanyai seputar kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Setelah menjalani pemeriksaan, Hasto langsung mengambil langkah berani dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan ini pun menarik perhatian publik, mengingat dalam gugatan tersebut, Hasto mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum dengan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan, "KPK menghormati tindakan hukum yang diambil oleh saudara HK untuk mengajukan praperadilan. Kami akan menghadapi proses tersebut dengan mempersiapkan semua persyaratan dan administrasi yang diperlukan." Pernyataan ini disampaikan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025), dikutip dari Liputan6.com.

1. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Pada 24 Desember 2024, KPK mengejutkan publik dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang menghebohkan seputar pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Bersama Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga terjerat dalam pusaran skandal ini.

Hasto diduga berperan krusial dalam menggerakkan DTI untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memastikan Harun Masiku bisa duduk sebagai anggota DPR terpilih. Tak hanya itu, ia juga dituduh mengatur aliran uang suap melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Dalam aksi yang semakin mencengangkan, Hasto diduga berusaha menghalangi penyidikan dengan meminta Harun merusak barang bukti berupa ponsel dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting, sementara Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah atas peran mereka dalam skandal ini.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Pemeriksaan Hasto di Gedung KPK

Pada hari Senin, 13 Januari 2025, Hasto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan. Dengan langkah mantap, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan yang berlangsung hingga 13.27 WIB.

Ditemani oleh dua pengacaranya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, Hasto meninggalkan gedung dengan tenang meski statusnya sebagai tersangka. Ia memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan, menegaskan haknya sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Hasto juga menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum, meyakini bahwa keadilan akan ditegakkan.

3. Gugatan Praperadilan oleh Hasto

Pada Jumat, 10 Januari 2025, Hasto Kristiyanto secara resmi melayangkan gugatan praperadilan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di bawah pengawasan hakim tunggal, Djumyanto. Dalam agenda tersebut, Hasto sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

KPK, melalui Juru Bicara Tessa Mahardika, menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan ini, dengan keyakinan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Momen ini menjadi ujian krusial bagi KPK dalam menjaga integritas penegakan hukum, dan masyarakat pun menantikan hasil sidang yang diperkirakan akan mempengaruhi arah penanganan kasus ini.

4. Respons dan Sikap Hasto

Dalam pernyataannya yang penuh ketegasan, Hasto menegaskan rasa hormatnya terhadap KPK dan proses hukum yang sedang berlangsung, sambil menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah di setiap langkah penanganan kasus.

Ia mengungkapkan bahwa pengorbanan merupakan bagian integral dari perjuangan menegakkan keadilan, yang telah diajarkan oleh tokoh-tokoh besar seperti Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri.

"Kami yakin bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah. Terkait dengan kasus yang menimpa saya, baik secara formal maupun materiil, kami telah sepenuhnya siap," ungkap Sekjen PDIP tersebut.

5. Apa Langkah Selanjutnya?

Dengan diajukannya praperadilan, Hasto Kristiyanto kini memasuki fase baru dalam proses hukumnya yang penuh tantangan. Gugatan ini menjadi momen penting bagi KPK untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus Harun Masiku.

Publik pun tak sabar menunggu hasil sidang praperadilan yang diperkirakan akan menarik perhatian luas. Akankah langkah ini berhasil menggugurkan status tersangka Hasto, atau justru akan semakin mengokohkan posisi KPK?

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

6. Apa itu praperadilan dan bagaimana prosesnya?

Praperadilan merupakan langkah hukum yang menarik untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Proses ini berlangsung di pengadilan, di mana keadilan dan kebenaran diuji secara transparan.

7. Mengapa Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan?

Hasto mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, yang menurutnya kurang sesuai dengan prosedur hukum.

8. Apa dampak dari praperadilan terhadap status tersangka?

Jika praperadilan dikabulkan, status tersangka dapat dibatalkan. Namun, jika ditolak, proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan.

9. Kapan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto akan berlangsung?

Sidang perdana praperadilan Hasto dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)