Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan, Ditiadakan Sementara pada 1 Januari 2025

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan, Ditiadakan Sementara pada 1 Januari 2025
Ganjil Genap Jakarta (Credit: Liputan6)

Kapanlagi.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan kembalinya sistem ganjil genap pada 30 dan 31 Desember 2024. Keputusan ini diambil untuk mengatasi kemacetan yang sering melanda ibu kota menjelang akhir tahun serta untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Aturan ini akan diterapkan pada 26 ruas jalan utama dan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Namun, jangan khawatir! Dalam semangat perayaan Natal dan Tahun Baru, sistem ganjil genap akan ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan dan menyambut malam tahun baru, di mana beberapa titik di Jakarta diprediksi akan dipenuhi pengunjung.

Langkah ini didasarkan pada berbagai regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi kelancaran arus lalu lintas di Jakarta. Simak informasi lengkapnya yang dirangkum oleh Kapanlagi.com, Senin (30/12).

1. Jadwal dan Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta

Mulai 30 hingga 31 Desember 2024, Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap yang akan berlaku dalam dua sesi, yaitu pagi dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk dan memberikan kesempatan lebih bagi pengguna transportasi umum.

Meski aturan ini ketat selama hari kerja, masyarakat bisa bernapas lega karena kebijakan ini tidak berlaku di akhir pekan maupun pada hari libur nasional, termasuk 25-26 Desember dan 1 Januari 2025. Jadi, manfaatkan momen ini untuk merencanakan perjalanan Anda dengan lebih nyaman.

"Ganjil genap tetap diberlakukan tanggal 30 dan 31 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 10.00 di ruas arteri ibu kota," ujar Aipda Yogi Supono dari TMC Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari RRI.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Di Jakarta, kebijakan ganjil genap akan segera berlaku di 26 ruas jalan strategis, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto, yang terkenal dengan kemacetan parahnya.

Tak hanya itu, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Sisingamangaraja, serta Jalan Fatmawati dan Gunung Sahari di Jakarta Selatan dan Utara juga akan terlibat.

Pemilihan ruas-ruas ini bukan tanpa alasan; mereka adalah titik-titik krusial yang seringkali dipadati kendaraan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menerapkan sistem ini secara konsisten, demi menciptakan kelancaran lalu lintas yang lebih baik bagi semua pengguna jalan.

3. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Kebijakan terbaru ini ternyata tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan! Beberapa kendaraan istimewa yang tetap bisa melaju tanpa hambatan meliputi ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan dinas berpelat merah.

Tak ketinggalan, kendaraan listrik, kendaraan umum berpelat kuning, dan kendaraan yang mengangkut masyarakat disabilitas juga mendapatkan pengecualian. Kendaraan dinas operasional TNI, Polri, serta pimpinan lembaga negara pun termasuk dalam daftar kendaraan yang bebas dari aturan ini, bersama dengan kendaraan darurat seperti mobil kesehatan dan pengangkut logistik penting.

Menariknya, sepeda motor juga tidak terpengaruh, sehingga para pengendara roda dua tetap bisa beraktivitas dengan leluasa. Pengecualian ini dirancang untuk memastikan mobilitas layanan penting dan respons cepat dalam situasi darurat.

"Kami mengimbau semua pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tetap berhati-hati," tambahnya.

4. Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap

Bagi Anda yang harus melintasi kawasan ganjil genap, jangan khawatir! Ada sejumlah tips cerdas yang bisa membuat perjalanan Anda lebih mudah. Pertama, pastikan untuk memeriksa plat nomor kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal yang berlaku.

Selain itu, manfaatkan aplikasi navigasi untuk menemukan rute alternatif yang bebas dari aturan ini. Jika ingin lebih praktis, pilihlah transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang tak terpengaruh oleh pembatasan ini.

Tak ketinggalan, carpooling atau berbagi kendaraan dengan teman dan rekan kerja juga bisa menjadi solusi brilian. Jangan lupa, gunakan layanan ride-sharing dan sesuaikan waktu perjalanan Anda di luar jam ganjil genap agar perjalanan tetap lancar dan nyaman!

5. Dampak Kebijakan Ganjil Genap Terhadap Lalu Lintas Jakarta

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta diharapkan menjadi solusi ampuh untuk mengatasi kemacetan yang kerap mengganggu aktivitas sehari-hari. Dengan membatasi jumlah kendaraan yang melintas di jalan-jalan utama, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan teratur.

Selain itu, kebijakan ini juga berambisi untuk memperbaiki kualitas udara dengan menekan emisi karbon dari kendaraan bermotor, mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

Namun, tantangan tetap ada bagi mereka yang bergantung pada kendaraan pribadi, terutama di daerah dengan akses transportasi umum yang minim.

Oleh karena itu, evaluasi terus-menerus akan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.

6. Apakah ganjil genap berlaku pada hari libur nasional?

Aturan ini akan disisihkan pada momen spesial, yaitu selama hari libur nasional yang jatuh pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, memberikan kesempatan bagi semua orang untuk merayakan tanpa batasan.

7. Apakah sepeda motor terkena aturan ganjil genap?

Tenang saja, bagi para pengendara sepeda motor, aturan ini tidak berlaku! Anda bisa melaju dengan bebas tanpa batasan, menikmati perjalanan tanpa khawatir terhambat oleh regulasi yang ada.

8. Bagaimana cara mengetahui ruas jalan yang terkena ganjil genap?

Anda bisa menemukan daftar lengkap 26 ruas jalan yang terpengaruh oleh aturan ini dengan mudah! Cukup kunjungi situs resmi Pemprov DKI Jakarta atau gunakan aplikasi peta digital favorit Anda untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat.

9. Apakah ada sanksi bagi yang melanggar aturan ini?

Tentu saja! Pelanggar lalu lintas kini harus bersiap-siap menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, karena tilang elektronik siap menanti. Dengan denda yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku, setiap pelanggaran akan tercatat secara akurat, memberikan efek jera bagi para pengendara nakal.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)