Siswa SMA di Malang yang Tusuk Begal karena Bela Pacar Ternyata Sudah Berkeluarga
Merdeka
Kapanlagi.com - ZA (16) penusuk begal di Kabupaten Malang ternyata sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Status pernikahannya pun sah dengan diperkuat oleh sebuah surat nikah.
"Sudah, dia sudah nikah itu. Punya anak satu. Itu setelah kita adakan pemeriksaan lanjutan, baru keluar itu. Dia punya surat nikah, dia sudah nikah 19 Januari tahun berapa ya. Anaknya umurnya sudah sekitar 6 bulan," kata AKP Adrian Wimbarda, Kasatreskrim Polres Malang kepada Merdeka.com, Jumat (20/9).
Tetapi perempuan bernama V yang bersama ZA saat kejadian penusukan, bukan istrinya. ZA sendiri merupakan pelajar SMA yang saat itu bersama V di sebuah ladang tebu.
Advertisement
Kendati demikian, fakta tersebut tidak mempengaruhi status ZA sebagai anak di bawah umur sebagaimana dalam undang-undang. ZA tetap menjalani proses hukum atas perbuatannya melangar hukum.
"Tidak, kalau menurut undang-undang, dia tetap dikategorikan di bawah umur, 18 tahun," ungkapnya.
1. Bela Sang Kekasih
ZA mengaku membela kekasihnya yang diancam diperkosa para pembegal. ZA pun menikam Misnan (35) dengan pisau hingga meninggal dunia.
Kasus Tersebut terungkap bermula dari penemuan mayat, Senin (9/9) di lokasi kejadian. Hasil olah TKP dan penyelidikan diPeroleh informasi bahwa malam sebelumnya terjadi keributan dan pemalakan.
Keributan dan penikaman tersebut ternyata melibatkan ZA, sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya. ZA menjalani pemeriksaan hingga ditemukan sejumlah fakta dari pengakuannya tersebut.
Kini remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang itu pun tetap harus menjalani proses hukum. ZA ditetapkan sebagai tersangka pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kasusnya masih terus pemeriksaan, minggu depan mungkin rekonstruksi, tapi masih nyari waktunya dulu," tegasnya.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Tak Ditahan
Namun ZA tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah. Sehingga keseharian ZA masih dapat melanjutkan sekolahnya
Sementara terkait status perbuatannya sebagai 'pembelaan diri', nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. Karena sebagaimana undang-undang, yang berwenang memutuskan perbuatan ZA masuk kategori 'pembelaan diri' sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP sepenuhnya di tangan hakim.
Sementara Itu, polisi juga telah menangkap dua orang teman dari pelaku begal yang meninggal. Keduanya ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara satu orang masih berstatus sebagai buron.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/dar/frs)
Advertisement
