Status Masih Bebas Bersyarat, SW Bobol Rumah Kosong Saat Ramadan

Diperbarui: Diterbitkan:

Status Masih Bebas Bersyarat, SW Bobol Rumah Kosong Saat Ramadan
©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Kapanlagi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap SW (40), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kosong. Padahal status pelaku masih menjalani pemantauan bebas bersyarat dari kasus kriminal sebelumnya.

"Status tersangka SW saat ini masih dalam pemantauan bebas bersyarat atau sering disebut PB," tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dikutip Sabtu (8/4).

 

1. Ditangkap Saat Sedang Melintas Depan Stadion

Tersangka ditangkap saat sedang melintas di depan Stadion Wajak, Kabupaten Malang, pada Jumat (7/4). Pelaku mengakui perbuatannya berikut barang bukti berupa sepeda motor yang diambil dari dalam rumah yang ditinggal penghuninya tersebut.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Sepeda Motor Raib Digondol Pelaku

Taufik menceritakan, kejadian bermula saat korban Saifudin (52), warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.

Saat kejadian, korban meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Ia memastikan seluruh pintu dan jendela dalam keadaan terkunci.

Namun sekitar pukul 10.00 WIB, korban dihubungi tetangga agar segera pulang karena pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Saat diperiksa, rumah sudah dalam keadaan acak-acakan dan sepeda motor Honda Vario 150 CC miliknya juga raib dari lokasi.

“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban," tambah.

 

3. Pencurian Dilakukan Saat Rumah Sedang Kosong

Hasil pemeriksaan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian, petugas mengamankan pelaku SW beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

Tersangka SW mengakui perbuatannya dan modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong.

Kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjarah barang berharga yang ada di rumah korban, lalu kabur melalui pintu belakang.

“Pelaku beraksi seorang diri, modusnya dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” jelasnya.

 

4. Pelaku merupakan Seorang Residivis

Sementara dari catatan kepolisian, tersangka SW merupakan pelaku residivis dalam kasus yang sama. SW saat ini masih berstatus pembinaan narapidana setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Lowokwaru, Malang.

Tersangka SW kini harus kembali menghuni sel tahanan di Polsek Wajak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/dar/dyn)

Rekomendasi
Trending