Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja mengumumkan kabar gembira bagi para pekerja! Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.305.985, meningkat 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini tentunya juga akan berimbas pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Jawa Timur, termasuk di Kota Surabaya.
Di tahun 2025, UMK Surabaya melesat menjadi Rp4.961.753, menjadikannya sebagai UMK tertinggi di provinsi ini. Angka tersebut meningkat sekitar Rp236.274 dari UMK Surabaya tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp4.725.479. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di Kota Pahlawan.
Namun, di balik kabar baik ini, para pengusaha, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan biaya operasional mereka.
Advertisement
"Keputusan kenaikan UMP 2025 adalah kabar baik untuk seluruh kalangan masyarakat," ungkap Adhy Karyono, Pj. Gubernur Jawa Timur, dalam pernyataan yang dilansir Kapanlagi.com dari ANTARA pada Kamis (12/12/2024).
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jawa Timur untuk tahun 2025 didasari oleh sejumlah faktor penting.
Pertama, keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur yang relevan.
Selanjutnya, formula perhitungan yang digunakan tidak sembarangan; ia mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan berbagai indeks yang berpengaruh.
Tak kalah penting, besaran UMP dan UMK ini merupakan hasil kesepakatan yang harmonis antara para pekerja dan pengusaha, mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan di provinsi ini.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pusat Statistika (BPS) RI, perjalanan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya dari tahun 2016 hingga 2025 menunjukkan tren yang menggembirakan.
Dimulai dari Rp3.045.000 pada 2016, angka ini terus merangkak naik, mencapai Rp3.296.220 di 2017, dan melesat ke Rp4.961.753 pada 2025.
Setiap tahun, peningkatan ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dengan lonjakan signifikan terlihat pada 2020, ketika UMK menembus Rp4.200.479,19. Kini, Surabaya semakin bersinar dengan harapan dan peluang baru bagi tenaga kerja di masa depan!
Advertisement
Dengan bangga, Surabaya mencatatkan diri sebagai kota dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Jawa Timur pada tahun 2025, yakni sebesar Rp4.961.753.
Tak jauh di belakang, Kabupaten Gresik meraih posisi kedua dengan UMK Rp4.874.133, diikuti oleh Kabupaten Sidoarjo yang menawarkan Rp4.870.511, Kabupaten Pasuruan dengan Rp4.866.890, dan Kabupaten Mojokerto yang menutup daftar dengan Rp4.856.026.
Keberhasilan ini menunjukkan semangat dan pertumbuhan ekonomi yang menggembirakan di wilayah ini!
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) di Jawa Timur, khususnya Surabaya, diharapkan dapat menjadi angin segar yang meningkatkan daya beli masyarakat, memacu semangat dan produktivitas pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, di balik harapan tersebut, perusahaan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dihadapkan pada tantangan untuk mengelola biaya operasional dengan lebih efisien, agar tetap bisa bertahan dan bersaing di tengah perubahan ini.
UMK, atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, merupakan patokan penting yang harus dipatuhi oleh para pengusaha dalam memberikan imbalan kepada pekerja di setiap daerah.
Ini bukan sekadar angka, melainkan sebuah komitmen untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan haknya secara adil dan layak sesuai dengan standar yang ditetapkan di wilayahnya.
Upah Minimum Kota (UMK) ditentukan melalui sebuah formula canggih yang menggabungkan berbagai faktor penting, seperti pertumbuhan ekonomi yang dinamis, tingkat inflasi yang berfluktuasi, serta indeks-indeks khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) diharapkan menjadi angin segar yang mampu mendorong peningkatan daya beli serta kesejahteraan para pekerja.
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tentu membawa dampak signifikan bagi dunia usaha, terutama dalam hal biaya operasional perusahaan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/srr)
Advertisement
Brasil Umumkan Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS, Apa Dampaknya?
Disebut Ancam Keamanan Negara, TikTok Terancam Diblokir di Amerika Serikat
Kevin OLeary dari Shark Tank Rencanakan Akuisisi TikTok dalam Waktu Dekat
Virus HMPV Muncul di Indonesia, Kemenkes RI Serukan Jangan Panik
Super Air Jet Lakukan Pendaratan Darurat di Bandara Juanda Surabaya, Keselamatan Penumpang di Utamakan