Tegas! Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak Pernah Keluarkan Izin Bisnis ATG Wahyu Kenzo

Penulis: Anastasia Cecilia Ginting

Diperbarui: Diterbitkan:

Tegas! Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak Pernah Keluarkan Izin Bisnis ATG Wahyu Kenzo
Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak pernah mengeluarkan izin untuk bisnis investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo.

"Kami telah berdialog dengan Kepala Bappedti, jelas dan terang , bahwa Bappedti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG. Robot trading ATG itu tidak berizin," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Rabu (15/3).

Izin yang dikantongi selama ini adalah izin dagang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang produk yang dijualbelikan di pasaran. Jenis produknya adalah minuman nutrisi atau minuman berenergi.

 

 

 

1. Berkamuflase Dengan Perusahaan Lainnya

MLM tersebut dalam perjalanannya diakuisisi dengan saham terbesar dimiliki oleh Wahyu Kenzo pada 2021. Tetapi PT Pansaky Berdikari Bersama, kemudian berjalan di bisnis investasi robot trading ATG dengan klaim telah mengantongi izin.

"PT Pansaky itu tentang MLM atau Multi Level Marketing tentang produk nutrisi dari 2015," tegasnya.

"Jadi ada kamuflase, kalau bilang berizin maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk produk nutrisi, bukan trading. Itulah yang mendapatkan izin, mereka berdiri tahun 2015-sekarang," jelasnya.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Bappebti Tidak Pernah Mengeluarkan Izin

Bappebti menurut Budi, tidak pernah mengeluarkan izin untuk investasi robot trading, termasuk ATG Wahyu Kenzo ini. Karena memang bukan termasuk komoditi perdagangan berjangka yang menjadi pengawasan Bappebti.

"Kalau terkait robot trading itu tidak berizin dan dinyatakan langsung oleh Ketua Bappedti, Pak Didid Noordiatmoko. Sampai saat ini tidak ada izin, karena itu (ATG) bukan termasuk komoditi perdagangan berjangka," jelasnya.

Buher, demikian biasa dipanggil, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan bisnis serupa dengan ATG. Sebagai investor, masyarakat harus teliti dalam melihat produk bisnis investasi.

"Ini menjadi pembelajaran untuk berhati-hati. Apabila ada investasi-investasi yang melipatkan uang dengan keuntungan lebih besar dari bunga bank. Kita harus sadar mendalami perizinannya, terus skemanya seperti apa," jelasnya.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending