Viral Video Korban Perundungan di Malang, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Proses Penyidikan

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Viral Video Korban Perundungan di Malang, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Proses Penyidikan
Ilustrasi Bully © Shutterstock.com

Kapanlagi.com - Penyidik Polresta Malang Kota masih menunggu hasil visum dari rumah sakit tempat korban bullying atau perundungan menjalani perawatan. Proses penyelidikan kasusnya sedang berjalan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Namun kasus perundungan yang melibatkan tujuh orang anak itu akan meningkat statusnya menjadi penyidikan setelah terpenuhi dua alat bukti tersebut. Hingga saat ini memang belum ada penetapan tersangka dalam kasus bullying tersebut.

 

1. Alat Bukti Akan Terpenuhi

"Kami menunggu hasil visum dari rumah sakit. Nanti dengan keluarnya visum ini, dua alat bukti akan terpenuhi, maka statusnya akan naik menjadi penyidikan," tegas Komjen Pol Leonardus Simamarta, Kapolresta Malang Kota, Selasa (4/1).

Korban MS (13) mengalami bullying di sekolahnya hingga harus menjalani perawatan luka-lukanya. Salah satu jari korban mengalami pembusukan, serta bekas luka lebam di kaki dan tangannya. Korban yang duduk di kelas 7 itu juga mengalami trauma akibat tekanan teman-temannya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Korban Dibanting Ramai-Ramai

MS (13) sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Lavalette Kota Malang setelah menjadi korban bullying kelewat batas oleh teman-teman sekolahnya. Korban yang duduk di kelas 7 mengalami luka lebam dan memar di jari, lengan, punggung dan kaki.

Korban mendapat penganiayaan dengan cara dibanting di paving secara beramai-ramai di sekitar halaman sekolah. Korban juga dilemparkan ke pohon, kendati perbuatan itu dilakukan dengan alasan bercanda.

3. Proses Peradilan Anak

Pelaku terancam pasal dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan bersama-sama di muka umum.

"Sementara dugaan yang kami tangani saat ini adalah dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap anak yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Kita kenakan pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak," terangnya.

Karena pelaku dan korban masih berusia anak-anak, maka proses penyelidikan dilakukan dengan prosedur tertentu yang berbeda dengan kasus orang dewasa.

"Tetap, prosesnya. Kalau anak treatmentnya berbeda, ada proses peradilan anak, di situ kita libatkan orang tua," katanya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)