Wacana Patwal Hanya untuk Presiden dan Wapres, Bagaimana Aturan Resmi Polri?

Penulis: Shani Ramadhan Rasyid

Diperbarui: Diterbitkan:

Wacana Patwal Hanya untuk Presiden dan Wapres, Bagaimana Aturan Resmi Polri?
Ilustrasi patwal

Kapanlagi.com - Wacana mengenai pembatasan penggunaan patroli dan pengawalan (patwal) untuk kendaraan pejabat negara kembali mengemuka. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar hak pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, bukan untuk seluruh pimpinan lembaga negara. Usulan ini muncul seiring dengan maraknya kasus patwal yang memicu polemik di kalangan masyarakat.

Fenomena kendaraan pejabat yang dikawal hingga menyebabkan kemacetan atau insiden di jalanan semakin sering terjadi. Salah satu contoh terbaru adalah mobil dinas RI 36 yang viral di media sosial karena pengawalannya dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya. Situasi ini memicu perdebatan hangat: Apakah semua pejabat negara masih berhak mendapatkan patwal, atau seharusnya ada batasan tertentu?

Namun, sebelum perubahan aturan diterapkan, penting untuk memahami bagaimana sistem pengawalan kendaraan pejabat negara saat ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Polri memiliki kewenangan penuh dalam mengatur pengawalan kendaraan di jalan. Dirangkum dari berbagai sumber oleh Kapanlagi.com pada Jumat (31/1/2025), berikut adalah aturan resmi tentang patwal serta implikasi dari wacana pembatasannya. Mari kita simak lebih dalam!

1. MTI Sarankan Patwal hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno, mengungkapkan pandangannya yang tajam tentang pengawalan kendaraan, menegaskan bahwa hak istimewa ini seharusnya hanya dinikmati oleh Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, maraknya kendaraan pejabat yang dikawal polisi justru menambah kemacetan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

"Setiap hari, lebih dari seratus kendaraan membutuhkan pengawalan, dan ini membuat jalanan Jakarta semakin sesak, menciptakan stres bagi pengguna jalan dengan deru sirene yang terus menerus," jelas Djoko, sebagaimana dilansir ANTARA (27/1/2025).

Dia juga menekankan bahwa jalanan dibangun dengan uang pajak rakyat, sehingga sudah seharusnya masyarakat mendapatkan hak yang sama untuk menggunakannya. Dengan demikian, pembatasan pengawalan kendaraan dinilai sebagai langkah yang adil demi kenyamanan semua pengguna jalan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Mencari Keadilan dan Efisiensi di Jalan Raya

Djoko mengemukakan argumen yang menekankan pentingnya keadilan dan efisiensi dalam penggunaan jalan raya, yang dibangun dari pajak rakyat. Ia berpendapat bahwa setiap warga negara berhak menikmati akses jalan yang lancar dan nyaman.

Dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas berpelat merah hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden, Djoko berharap dapat mewujudkan keadilan bagi semua pengguna jalan serta meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan infrastruktur publik. Ini adalah langkah nyata menuju kesejahteraan bersama, di mana setiap orang dapat merasakan manfaat dari fasilitas yang telah mereka biayai.

3. Aturan Resmi Polri tentang Pengawalan Kendaraan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, terdapat sejumlah kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. Dalam Pasal 65 ayat 1, diatur urutan kendaraan yang harus didahulukan saat berlalu lintas, mulai dari kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, hingga kendaraan Presiden dan Wakil Presiden beserta tamu negara asing.

Tak ketinggalan, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi untuk kepentingan khusus juga masuk dalam daftar prioritas ini. Di sisi lain, Pasal 34 Ayat 2 menegaskan bahwa semua pengguna jalan wajib menaati perintah petugas polisi yang mengawal kendaraan-kendaraan prioritas tersebut.

Namun, menariknya, aturan ini tidak secara eksplisit mengatur pejabat negara lainnya, yang menjadi bahan perdebatan hangat dalam diskusi mengenai pembatasan penggunaan kendaraan patwal.

4. Bagaimana Dampaknya jika Patwal Dibatasi?

Jika rencana ini diimplementasikan, sejumlah pejabat yang sebelumnya terbiasa dengan pengawalan akan dituntut untuk beradaptasi dengan moda transportasi umum. Ini bisa menjadi angin segar bagi warga Jakarta, dengan berkurangnya kemacetan akibat iring-iringan kendaraan pejabat dan meningkatnya rasa keadilan di jalan raya.

Djoko Setijowarno dari MTI mengusulkan agar para pejabat lebih sering menggunakan transportasi umum, mengingat cakupan layanan yang sudah mencapai 89,5% wilayah Jakarta.

"Dengan menggunakan angkutan umum, pejabat akan lebih memahami kondisi masyarakat dan menjadi lebih peka terhadap masalah transportasi yang dihadapi warga," ujarnya.

Ini adalah langkah menuju perubahan yang lebih baik, di mana pejabat dan masyarakat bisa merasakan jalanan yang lebih lancar dan saling terhubung.

5. Kontroversi Penggunaan Patwal untuk Pejabat Negara

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan patwal oleh pejabat negara telah menjadi sorotan publik dan menuai banyak kontroversi. Salah satu insiden yang mencuat adalah iring-iringan mobil RI 36, di mana patwalnya dianggap arogan saat mengatur lalu lintas, membuat banyak pengguna jalan merasa terpinggirkan.

Selain itu, sejumlah pejabat non-eksekutif juga tak jarang terlihat menggunakan pengawalan yang dinilai tidak proporsional, memicu gelombang kritik dari masyarakat. Di sisi lain, ada argumen yang menyatakan bahwa pengawalan bagi pejabat negara tetap diperlukan demi keamanan dan kelancaran tugas mereka.

Oleh karena itu, jika ada rencana untuk menerapkan aturan baru, penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kebutuhan pejabat tetap terakomodasi tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna jalan.

6. Apa Langkah Selanjutnya?

Wacana mengenai pembatasan pengawalan kendaraan dinas (patwal) masih dalam tahap usulan dan belum menjadi keputusan resmi. Namun, jika rencana ini diambil serius, pemerintah dan Polri perlu melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan yang mengatur pengawalan pejabat negara.

Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi revisi Undang-Undang LaluLintas dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, evaluasi terhadap pejabat yang benar-benar memerlukan pengawalan, pengembangan sistem transportasi yang lebih ramah bagi pejabat negara, serta pengawasan yang ketat terhadap oknum yang menyalahgunakan fasilitas patwal.

Diharapkan, langkah-langkah ini dapat menghadirkan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat luas.

7. Apa itu patwal dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Patwal, atau patroli pengawalan kendaraan, adalah jaminan prioritas di jalan bagi kendaraan-kendaraan tertentu yang memerlukan akses cepat dan aman. Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan yang berhak mendapatkan perlakuan istimewa ini meliputi ambulans yang membawa nyawa, pemadam kebakaran yang berjuang melawan api, serta kendaraan resmi Presiden dan Wakil Presiden, serta mobil-mobil yang terlibat dalam misi pertolongan kecelakaan.

8. Apakah semua pejabat negara berhak atas patwal?

Saat ini, patwal hanya diberikan kepada pimpinan lembaga negara, namun ada wacana menarik yang mengusulkan agar hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak atas pengawalan tersebut.

9. Apa dampak jika patwal hanya untuk Presiden dan Wapres?

Keberadaan solusi ini dapat menghadirkan beragam manfaat menarik, seperti mengurangi kemacetan yang kerap mengganggu perjalanan, menciptakan rasa keadilan di kalangan pengguna jalan, serta mendorong para pejabat untuk lebih memilih transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari mereka.

10. Bagaimana sanksi bagi penyalahgunaan patwal?

Para pelanggar yang dengan sengaja menyalahgunakan hak patwal dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra pengguna jalan yang bertanggung jawab, tetapi juga dapat berujung pada tindakan hukum yang tegas.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/srr)

Rekomendasi
 
Trending