Miris, Wanita Indonesia Dianiaya Bule Di Negara Sendiri

Miris, Wanita Indonesia Dianiaya Bule Di Negara Sendiri © Cellulloid Blonde

Kapanlagi.com - Tindak penganiayaan bagaimanapun tidak dibenarkan. Bahkan untuk melindungi korban penganiayaan, telah diberlakukan hukum yang tertera pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak penganiayaan sendiri meliputi timbulnya perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan kesehatan yang rusak akibat tindakan seseorang.

Nahas, seorang wanita asal DKI Jakarta yang sedang berada di Bali baru saja mengalami penganiayaan. Bahkan penganiayaan ini dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman. Merasa dirugikan secara fisik, wanita bernama Wilin Efvriyanti ini melapor pada polisi atas tindak penganiayaan yang dialaminya.

Wanita berusia 24 tahun tersebut mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari Franz Xaver, teman kencannya di sebuah apartemen di Kuta, Bali. Wilin mendapatkan luka-luka atas tindakan kasar Franz tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh Bule tersebut antara lain menendang, menampar, dan juga membenturkan kepala Wilin ke dinding. Miris banget ya?

Seorang WNA Jerman menganiaya WNI di Kuta, Bali © alarabiya.net

Tindak kekerasan ini diduga karena cekcok keduanya saat Wilin menolak untuk diajak berhubungan intim. "Bisa jadi tidak cocok harga, sehingga korban menolak dan pelaku marah akhirnya terjadi tindakan penganiayaan." ujar anggota kepolisian Denpasar yang menangani laporan wanita Jakarta tersebut.

Saat ini paspor Franz telah ditahan oleh kepolisian setempat, pria berusia 33 tahun juga telah dipanggil ke kantor polisi. "Terlapor masih dimintai keterangan. Kami meminta keterangan terkait korban. Apakah dia pacar atau teman sesaat." lanjut anggota polisi tersebut.

Bila WNA Jerman tersebut terbukti melakukan penganiayaan, maka dia akan dikenai hukuman kurungan dua tahun hingga lima tahun penjara. Terlepas dari alasan apapun, menyakiti orang lain merupakan hal yang tak patut dilakukan. Apalagi bila dilakukan oleh orang asing. Oleh sebab itu KLovers usahakan untuk selalu menahan amarah agar tidak kelepasan melakukan tindak kekerasan.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(mdk/agt)

Rekomendasi
Trending