3 Cara Membuat BPJS Kesehatan Sendiri secara Online, Pahami Syarat-syaratnya

Diterbitkan:

3 Cara Membuat BPJS Kesehatan Sendiri secara Online, Pahami Syarat-syaratnya
Cara Membuat BPJS Kesehatan Sendiri secara Online (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - BPJS Kesehatan telah menjadi bagian penting dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan akses pelayanan kesehatan berkualitas bagi seluruh masyarakat, mulai dari pengobatan dasar hingga perawatan kompleks. Untuk mendapatkan manfaatnya, kalian perlu tahu bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan.

Dengan cakupan layanan yang luas, BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi kalian yang ingin mendapatkan perlindungan finansial di bidang kesehatan. Untungnya, saat ini, pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan mandiri secara online. Ya, dengan cara-cara khusus, kalian tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor BPJS Kesehatan.

Penasaran, bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan sendiri secara online dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Untuk mengetahuinya, langsung saja simak ulasan berikut ini.

1. Apa Itu BPJS Kesehatan dan Manfaatnya

BPJS Kesehatan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah lembaga hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional.

Lembaga ini merupakan transformasi dari program kesehatan sebelumnya, seperti Askes dan Jamkesmas, yang kini terintegrasi dalam satu sistem. Tujuannya adalah memastikan seluruh rakyat Indonesia memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kalian bisa mendapatkan berbagai manfaat, seperti:

  • Jaminan pelayanan kesehatan mulai dari promotif hingga rehabilitatif.
  • Akses ke fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan BPJS.
  • Perlindungan biaya pengobatan tanpa batas plafon untuk penyakit tertentu.
  • Iuran yang terjangkau, bahkan dengan subsidi pemerintah untuk kelompok tertentu.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Syarat Umum Pendaftaran BPJS Kesehatan

Sebelum mencoba cara membuat BPJS Kesehatan sendiri secara online, kalian harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan:

  • KTP dan KK yang masih berlaku.
  • NPWP (jika ada).
  • Nomor rekening bank atau e-wallet aktif.
  • Email dan nomor telepon yang valid.
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 dalam format digital (untuk pendaftaran online).

Selain persyaratan di atas, masih terdapat beberapa syarat khusus yang bersifat pelengkap. Syarat tambahan ini berbeda antara satu sama lain tergantung kategori pendaftar. Adapun syarat yang dimaksud antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI: SK pengangkatan terakhir dan slip gaji terakhir.
  • Peserta Mandiri: Bukti pembayaran iuran pertama.
  • Warga Negara Asing: KITAS/KITAP, paspor, dan surat izin kerja resmi.

3. Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online via Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara termudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa kalian unduh di Google Play Store atau App Store. Proses pendaftaran dapat dilakukan sepenuhnya secara digital, sehingga sangat praktis bisa dilakukan kapan saja di mana saja.

Berikut panduan cara membuat BPJS Kesehatan sendiri secara online via aplikasi MOBILE JKN:

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.
  2. Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".
  3. Masukkan nomor KK dan isi formulir data diri dengan lengkap.
  4. Pilih fasilitas kesehatan dan kelas perawatan.
  5. Upload dokumen seperti KTP dan pas foto.
  6. Klik "Daftar" dan tunggu verifikasi.

4. Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Website Resmi

Jika kalian lebih suka menggunakan browser, pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJS. Prosesnya mudah dan cepat, cukup ikuti langkah-langkah yang ada pada halaman pendaftaran.

Berikut panduan cara membuat BPJS Kesehatan sendiri secara online melalui website resmi:

  1. Kunjungi situs resmi di bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran Peserta".
  3. Isi formulir dengan data valid.
  4. Upload dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan pas foto.
  5. Klik "Daftar" dan simpan nomor pendaftaran untuk pembayaran.

5. Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Layanan Pandawa

Layanan Pandawa memberikan kemudahan dalam pendaftaran BPJS melalui aplikasi WhatsApp. Kalian hanya perlu mengirim pesan untuk memulai proses dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Berikut panduan cara membuat BPJS Kesehatan sendiri secara online via Layanan Pandawa atau melalui WhatsApp:

  1. Simpan nomor WhatsApp Pandawa (08118165165).
  2. Kirim pesan "Halo" untuk memulai proses.
  3. Isi formulir sesuai petunjuk dan kirimkan dokumen yang diminta.
  4. Tunggu verifikasi dan lakukan pembayaran iuran pertama.

Itulah di antaranya ulasan beberapa cara membuat BPJS Kesehatan sendiri secara online. Dengan memahami langkah-langkah di atas, kalian dapat mendaftar BPJS Kesehatan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor. Segera daftarkan diri kalian dan nikmati manfaat perlindungan kesehatan yang ditawarkan! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

6.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)