3 Info Penting Soal THR Tahun Ini yang Harus Kamu Perhatikan, Biar Nggak Salah!
Presiden Jokowi © Liputan 6
Kapanlagi.com - Pegawai Negeri Sipil dan aparatur negara boleh berlega hati. Peraturan Pemerintah Tunjangan Hari Raya atau PP THR sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Itu artinya, PNS akan mendapatkan THR tahun ini.
"PP-nya bapak Presiden sudah tanda tangani tadi," ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019, dilansir Liputan 6.
Berikut ini sederet fakta dari pencairan THR tahun ini. Seperti apa sih? Yuk simak!
Advertisement
1. Cair Tanggal 24 Mei
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin memastikan jika THR PNS cair pada 24 Mei 2019. Dirinya menyebutkan jika penetapan waktu pencairan THR ini telah diputuskan dalam rapat terbatas.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ucap Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Habiskan 20 Triliun Untuk THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran yang sangat besar, yaitu 20 triliun untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil di tahun 2019 ini.
"Untuk anggarannya total, kalau saya tidak salah Rp 20 triliun yang terdiri dari THR," ujar Sri Mulyani usai menghadiri DhawaFest di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
3. Siapa Yang Mendapatkan THR?
"PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan THR," bunyi Pasal 2 PP ini seperti dikutip dari laman Setkab.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
"THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/frs)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
