Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor pajak diberikan kepada Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan dan juga sebagai tanda pengenal bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan kartu NPWP.
Advertisement
Hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi seluruh syarat subyektif dan obyektif yang ditentukan undang-undang perpajakan yang boleh mendaftar untuk membuat NPWP.
Seiring berkembangnya teknologi mendorong peralihan dari sistem konvensional ke digital, seperti pendaftaran online dan pembuatan NPWP.
Wajib Pajak dapat mengajukan NPWP secara online, tidak perlu datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi dokumen secara tertulis.
Wajib Pajak cukup mengunjungi halaman resmi pendaftaran NPWP online dari DJP, kemudian mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran online.
Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP secara online, yang telah dirangkum pada Kamis (22/02/2024).
Sebelum membuat NPWP online, sebaiknya setiap wajib pajak mengetahui persyaratan yang diperlukan.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi pasti akan menghambat proses pendaftaran.
Lalu apa saja syarat mendaftar NPWP online? Setiap jenis wajib pajak mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Berikut 4 syarat umum yang harus dilengkapi:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan pada stempel Wajib Pajak orang pribadi menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau berwirausaha.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Selanjutnya bagaimana cara membuat NPWP online? Perlu diketahui, saat ini pendaftaran NPWP baru secara online hanya dapat dilakukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jadi, bagi wajib pajak badan usaha tetap perlu mendatangi KPP Pratama berdasarkan tempat usahanya.
Berikut ini petunjuk cara pengajuan NPWP online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
Buat akun di laman pajak.go.id
Lakukan Pendaftaran
Verifikasi Pengajuan NPWP
Advertisement
Buka halaman jasa.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
Pilih menu registrasi dan masukkan alamat email aktif dan captcha.
Klik Daftar
Buka link verifikasi email untuk mengaktifkan akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi informasi pribadi dan ikuti semua petunjuk Langkah-langkah pengisian dengan cermat
Klik Daftar
Akun berhasil dibuat
Login dengan email dan password yang telah dibuat
Setelah berhasil login, klik “Daftar NPWP”
Isi semua data yang diperlukan
Klik “Selanjutnya”
Centang kolom yang tersedia di setiap pernyataan
Klik “Simpan” dan ajukan permintaan
Klik “Minta Token” dan “lengkapi captcha”
Klik “Kirim”
Kode Token yang diperlukan saat pendaftaran akan dikirim melalui email
Buka email
Salin kode token
Tekan tombol kirim
Pengajuan NPWP online selesai
Diketahui hanya perlu menunggu 7-14 hari kerja sampai kartu NPWP diterima oleh Wajib Pajak.
Diketahui pembuatan tidak memungut biaya atau gratis.
Dikutip dari sumber lain, apabila butuh kartu fisik dalam waktu cepat, dapat dicetak/print secara mandiri.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/sma)
Advertisement
Mengenal Sherly Tjoanda: Cagub Malut Baru, Gantikan Suami yang Tewas dalam Kecelakaan Kapal
Profil Mega Putri Aulia, Mantan Artis yang Sudah Hijrah dan Kini Cantik Berbalut Hijab
Bersinar di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapkah Marselino Ferdinan Bawa Timnas Menang di Piala AFF 2024?
Mega Putri Aulia Nangis Minta Sinetron 'TUKANG BUBUR NAIK HAJI' Tak Tayang Lagi
Timnas Indonesia Tembus Posisi 125 Dunia, Peningkatan Signifikan dalam Ranking FIFA