Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap individu, terutama dalam konteks administrasi seperti melamar pekerjaan. Diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, SKCK mencatat riwayat hukum dan tindak pidana seseorang, berfungsi sebagai alat validasi untuk memastikan integritas individu.
Dengan memiliki SKCK, seseorang dapat menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan dari pihak lain dalam berbagai aspek kehidupan. Selain sebagai syarat dalam melamar pekerjaan di instansi pemerintah dan perusahaan swasta, SKCK juga diperlukan dalam pengurusan visa dan perjalanan ke luar negeri.
Proses pembuatan SKCK kini semakin mudah dengan adanya opsi pengajuan secara online, hanya dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, pas foto, dan surat pengantar dari kelurahan jika diperlukan. Oleh karena itu, bagi yang sedang mempersiapkan langkah baru dalam karier atau perjalanan, sangat penting untuk segera mengurus SKCK sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap hukum, dilansir Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Jum'at(03/01/2025).
Advertisement
Berikut adalah daftar syarat penting untuk membuat atau memperbarui SKCK:
1. Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen sidik jari.
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
6. Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah:
- Foto harus menunjukkan wajah secara jelas tanpa aksesoris.
- Berpakaian sopan dan berkerah.
7. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar!
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online dengan mudah:
1. Unduh Aplikasi: Pertama, unduh aplikasi Super Apps Presisi dan daftarkan akun jika Anda belum memilikinya.
2. Isi Data Diri: Pastikan untuk mengisi data diri dengan akurat. Siapkan juga foto KTP dan beberapa foto wajah dari berbagai sudut.
3. Masukkan Alamat: Masukkan alamat sesuai dengan KTP dan NPWP Anda.
4. Login: Setelah berhasil login, pilih menu "SKCK".
5. Baca Syarat: Bacalah syarat yang tertera dan klik "Mulai".
6. Isi Data: Isi semua data yang diminta.
7. Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran melalui "BRI Virtual Account" dan lakukan pembayaran.
8. Cek Email: Jangan lupa untuk memeriksa email Anda untuk mengunduh barcode pendaftaran.
9. Kunjungi Kantor Polisi: Terakhir, kunjungi kantor polisi yang sesuai dengan tingkat yang Anda pilih dan bawa berkas SKCK beserta barcode untuk dicetak oleh petugas.
Meskipun semua proses ini dilakukan secara online, pengambilan berkas tetap dilakukan secara offline di kantor polisi. Selamat mencoba!
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rao)
Advertisement