6 Fungsi APBN bagi Negara, Ketahui Juga Dasar Hukum yang Mengatur

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

6 Fungsi APBN bagi Negara, Ketahui Juga Dasar Hukum yang Mengatur
Ilustrasi (credit: freepik)

Kapanlagi.com - APBN singkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dirancang setiap tahunnya. APBN dibuat secara sistematis dan terperinci. Dalam APBN tersusun rencana pendapatan dan pembelanjaan mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Dengan anggaran APBN, keuangan negara akan lebih jelas tersalurkan sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui fungsi APBN.

Sebelum ditetapkan, APBN harus melalui proses pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara garis besar, terdapat 3 komponen utama dalam APBN, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Untuk bisa menjalankan fungsi APBN, pemerintah harus disusun secara seksama dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Lantas, apa saja fungsi APBN? Langsung saja yuk, kita simak ulasan berikut ini.

 

 

1. Fungsi Perencanaan

Fungsi APBN yang pertama adalah fungsi perencanaan. Artinya, penyusunan anggaran negara dipakai untuk pedoman negara dalam melaksanakan kegiatan. Khususnya, perencanaan terkait dengan pengaturan dan perencanaan anggaran dana. Pada akhirnya, APBN juga akan menjadi referensi negara untuk memfokuskan anggaran pada sektor tertentu.

Sebagai contoh, saat pemerintah ingin memfokuskan kegiatan untuk kemajuan pendidikan. Maka pemerintah akan membuat rancangan dana untuk sektor pendidikan yang lebih besar.

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Fungsi Otoritas

Pemerintah memegang wewenang penuh dalam mengalokasikan sumber daya sesuai dengan perencanaan tiap tahunnya. Hal ini merupakan salah satu fungsi Otorisasi dari APBN. Pasalnya anggaran negara yang diatur oleh negara, merupakan dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja selama beberapa tahun. Selain itu, APBN juga disusun untuk bisa dipertanggungjawabkan pada masyarakat.

 

 

3. Fungsi Distribusi

APBN juga harus digunakan untuk kepentingan bersama, misalnya pembangunan infrastruktur, beasiswa, dana pensiun, dan sebagainya. Dalam hal ini, APBN menjalankan fungsinya sebagai sarana distribusi dari anggaran. Penyusunan APBN jangka panjang dapat mengantarkan negara pada kesetaraan di setiap wilayah. Dengan begitu, kelas sosial dan jarak yang ada di masyarakat akan berkurang.

4. Fungsi Pengawasan

Penyusunan APBN juga bisa digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Artinya, APBN akan menjadi pedoman bagi negara untuk mengawasi dan mengevaluasi suatu kegiatan. Pengawasan dan evaluasi tersebut, akan dijadikan sebagai acuan dalam melakukan kegiatan serupa tahun ke depannya.

 

 

5. Fungsi Stabilisasi

APBN yang disusun oleh pemerintah akan menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan kondisi keuangan negara. Di samping itu, APBN berguna untuk menjaga stabilitas perekonomian negara dalam mencegah inflasi maupun deflasi yang terlalu tinggi. Terkait dengan fakta ini, APBN sedang menjalankan fungsi stabilisasi.

 

 

6. Fungsi Alokasi

Fungsi APBN yang terakhir yaitu fungsi alokasi. Dengan APBN, pemerintah bisa mengarahkan anggaran untuk ke dalam beberapa fungsi, misalnya mengatasi pengangguran atau meningkatkan perekonomian. Artinya, dana yang tercantum dalam APBN digunakan untuk pengadaan barang dan kegiatan yang sudah dialokasikan. Selain itu Fungsi APBN ini juga erat kaitannya dengan pembiayaan pembangunan oleh pemerintah.

 

 

7. Dasar Hukum yang Mengatur APBN

Sebagai dokumen resmi negara, APBN mempunyai ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan. Hal tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di samping itu, aturan dan penjelasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga terdapat dalam UUD pasal 23, ayat 1, 2, dan 3, yang berbunyi:

Ayat 1: "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Ayat 2: "Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah."

Ayat 3: "Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu."

Itulah di antaranya ulasan mengenai fungsi APBN berikut dasar hukum yang mengaturnya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan.

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending