9 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara yang Wajib Diketahui

Penulis: Dhia Amira

Diterbitkan:

9 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara yang Wajib Diketahui
Ilustrasi (credit: Freepik)

Kapanlagi.com - Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. Itulah mengapa, setiap masyarakat Indonesia harus menjadikan pancasila sebagai dasar dalam kehidupan sehari-hari untuk diri sendiri maupun bersama dengan orang lain. Tentu saja hal ini karena, fungsi pancasila sebagai dasar negara yang membuat bangsa menjadi sebuah kesatuan luar biasa.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Makna dan fungsi setiap sila dalam Pancasila sebagai dasar negara harus dipahami setiap warga Indonesia. Tanpa memahami maknanya, maka Pancasila mungkin hanya dianggap sebagai slogan semata.

Dan berikut ini 9 fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang wajib kalian ketahui, yang sudah dilansir dari berbagai sumber. Yuk langsung saja dicek KLovers.

1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang pertama yaitu menjadi sebuah dasar. Dasar di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.

Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang kedua yaitu sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Kepribadian Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang ketiga yaitu kepribadian bangsa Indonesia. Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut.

Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas masyarakat bangsa Indonesia. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia.

4. Jiwa Bangsa Indonesia

Jiwa bangsa Indonesia juga menjadi salah satu fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang keempat. Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat.

Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila.

Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.

5. Sumber dari Segala Sumber Hukum

Kemudian fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang kelima yaitu menjadi sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.

6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Kemudian ada pula perjanjian luhur Bangsa Indonesia yang menjadi salah satu fungsi Pancasila sebagai dasar negara. Perjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945.

18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.

7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda.

Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural.

Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya.

Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.

9. Ideologi Bangsa Indonesia

Dan fungsi Pancasila yang terakhir atau yang kesembilan adalah sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara berisi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, yang menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan negara.

Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial.

Itulah 9 fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang wajib kalian ketahui sebagai warga negara Indonesia. Semoga dengan mengetahui hal ini kalian semakin mencintai Indonesia, dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending