Pengertian Haji: Hukum, Rukun, dan Kewajibannya, Umat Muslim Wajib Tahu

Diperbarui: Diterbitkan:

Pengertian Haji: Hukum, Rukun, dan Kewajibannya, Umat Muslim Wajib Tahu
Pengertian Haji (credit: freepik)

Kapanlagi.com - Ibadah haji menjadi salah satu bagian dari rukun Islam. Artinya, ibadah ini hukumnya wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang tergolong mampu. Sehingga, sangat penting bagi setiap umat Islam untuk memahami pengertian haji. Pasalnya, haji adalah ibadah khusus yang berbeda dengan ibadah lainnya. Haji merupakan ibadah yang berisi serangkaian tata cara.

Memahami pengertian haji menjadi hal penting, sebab selama ini sering kali orang menganggap sama antara haji dan umroh. Padahal, meski sama-sama dilakukan di Tanah Suci, haji dan umroh adalah dua hal yang berbeda. Salah satu perbedaan ibadah haji dan umroh adalah waktu pelaksanaannya, yaitu hanya bisa dilakukan pada bulan Dzulhijjah.

Untuk lebih memahami pengertian ibadah haji, beserta rukun dan hal-hal lainnya, simak ulasan berikut yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

 

1. Pengertian Haji

Selama ini, pengertian haji yang berkembang di masyarakat adalah ibadah wajib yang dilakukan dengan cara mengunjungi Baitullah, di Makkah. Selain itu, pengertian haji juga meliputi waktu dan cara tertentu yang harus dilakukan dilakukan dengan tertib.

Sementara, pengertian haji secara bahasa adalah menyengaja atau menuju. Oleh karena itu, kemudian banyak yang menyimpulkan pengertian haji sebagai menyengaja pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan tawaf, sa'i, serta wukuf di Arafah, serta menjalankan ketentuan-ketentuan ibadah haji sesuai ketentuan dengan tertib.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Hukum Haji

Setelah memahami pengertian haji, penting juga kalian mengetahui hukum dari ibadah haji. Sebagaimana yang kita tahu, haji merupakan rukun Islam yang kelima. Sehingga, hukum menjalankan ibadah haji ibadah wajib, terutama bagi mereka yang tergolong mampu. Hal ini sebagaimana yang terkandung dalam firman Allah SWT pada QS Ali Imran ayat 98 berikut ini:

"Dan bagi Allah subhanahu wata'ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah" (QS Ali Imran 98).

Berdasarkan pada pengertian haji dalam ayat tersebut, haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu menjalankannya. Sama halnya ibadah wajib lainnya, bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji, padahal termasuk dalam golongan mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa.

Pada akhirnya hukum dari ibadah haji dikembalikan pada tingkat kemampuan masing-masing muslim. Pasalnya, seperti yang kita tahu, haji merupakan ibadah yang tidak murah. Untuk menunaikan ibadah ini, umat muslim harus menyiapkan sejumlah dana untuk bisa terbang ke Tanah Suci, serta menjalani hidup berhari-hari di sana.

Selain terkait biaya, pengertian haji yang hukumnya dikembalikan pada kemampuan masing-masing juga didasarkan pada kemampuan fisik. Sebab, seperti yang dibahas sebelumnya, haji adalah ibadah yang dilakukan dalam serangkaian tata cara. Sehingga, akan dibutuhkan banyak tenaga dan fisik yang prima.

 

3. Waktu Pelaksanaan Haji

Seperti yang disinggung di bagian awal, haji adalah ibadah khusus yang hanya bisa dilakukan di Tanah Suci pada waktu tertentu. Dalam satu tahun, ibadah haji hanya bisa dilakukan satu kali saja. Oleh karena itu, pada saat pelaksanaannya, Baitullah penuh dengan umat Islam yang datang dari seluruh penjuru dunia. Adapun yang dimaksud waktu tertentu dalam ibadah haji yaitu pada bulan Dzulhijjah mendekati hari Raya Idul Adha.

Dalam penyelengaraannya, jamaah haji dari Indonesia diterbangkan ke Tanah Suci dalam beberpa kloter. Hal ini lantaran, jumlah jamaah haji setiap tahunnya sangatlah banyak. Sehingga, ada yang datang terlebih dahulu, ada pula yang datang belakangan dan sudah berdekatan dengan bulan Dzulhijjah. Namun, pada pelaksanaan ibadah haji beserta rukun-rukunnya dilakukan secara bersama-sama.

 

4. Rukun Haji

Sama seperti jenis ibadah wajib lainnya, dalam haji juga terdapat sejumlah rukun yang harus dikerjakan. Sehingga, akan percuma jika sebatas memahami pengertian haji tanpa mengerti apa saja rukun-rukunnya. Sebab, setiap rukun dalam haji harus dikerjakan oleh jemaah. Terlebih, rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal, apabila ada yang terlewat atau tidak dikerjakan dan tidak bisa diganti dengan denda.

Adapun rukun-rukun haji di antaranya meliputi niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa'i, dan memotong rambut. Kelima rukun haji harus dikerjakan setiap jemaah. Apabila tidak, maka dapat berkurang nilai dari ibadah haji seseorang.

 

5. Kewajiban Haji

Selain rukun-rukun di atas, ibadah haji juga mempunyai sejumlah kewajiban yang harus dikerjakan oleh jemaah. Berbeda dengan rukun, kewajiban-kewajiban ini tidak akan membatalkan nilai ibadah haji apabila terlewat atau tidak dikerjakan. Hanya saja, sebagai gantinya jemaah harus membayarkan denda. Adapun kewajiban haji meliputi: niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada' atau perpisahan, dan melempar jumrah.

Itulah di antaranya ulasan mengenai pengertian haji beserta hukum, rukun, dan kewajibannya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)