Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Di awal tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia meluncurkan operasi intensifikasi pengawasan kosmetik secara nasional. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya tren pembelian produk kecantikan melalui platform online yang semakin marak. Sayangnya, fenomena ini juga memicu kekhawatiran akan peredaran produk ilegal dan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
Dari tanggal 10 hingga 18 Februari 2025, operasi pengawasan yang dilakukan BPOM berhasil mengungkap temuan luar biasa dengan nilai mencapai Rp31,7 miliar! Angka ini melonjak drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,8 miliar. Temuan ini menegaskan betapa mendesaknya tindakan tegas dari pihak berwenang dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, BPOM menemukan 91 merek produk yang diduga mengandung bahan-bahan terlarang. Tak hanya itu, ada juga sejumlah temuan terkait nomor izin edar palsu yang beredar di pasaran. BPOM pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan yang berlebihan. Selalu ingat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli produk kosmetik.
Advertisement
Dalam rentang waktu 10 hingga 18 Februari 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meluncurkan pengawasan yang lebih ketat dan sistematis terhadap produk kosmetik dan skincare di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan perilaku konsumen yang kini lebih memilih berbelanja secara online dengan mengandalkan rekomendasi influencer, yang sering kali mempromosikan produk tanpa izin edar resmi.
Dalam operasi pengawasan ini, BPOM berhasil menemukan pelanggaran serius terkait izin edar produk dengan nilai temuan mencapai Rp31,7 miliar yang melonjak drastis dibandingkan dengan temuan periode yang sama tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan keprihatinan mendalam dari aparat terkait keamanan produk kosmetik di pasar nasional.
“Hasil pengawasan 10—18 Februari 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari laman pom.go.id.
Temuan itu menjadi bukti nyata bahwa pengawasan intensif yang dilakukan merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh BPOM RI, terungkap adanya 91 produk kosmetik dan skincare ilegal yang beredar di pasaran, termasuk yang berlabel biru tak sesuai ketentuan dan tanpa izin edar.
Hasilnya, sebanyak 4.334 item yang mengandung bahan terlarang berhasil diidentifikasi, dengan 60% di antaranya merupakan produk impor yang dijual secara online, menandakan adanya praktik ilegal dalam rantai pasokan kosmetik di Indonesia.
Taruna Ikrar, Kepala BPOM, mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak oleh iklan yang berlebihan, terutama yang menjanjikan efek instan. Penting untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan sebelum membeli produk kecantikan agar kesehatan tetap terjaga.
Advertisement
Berikut ini adalah 91 produk skincare berbahaya yang ditarik oleh BPOM RI:
- 24k Essence
- Gecomo
- O'melin
- Acne Forte
- Glow Expres
- Organic Beauty
- Ads
- Happy Playdate
- Peinfen
- Al Noble
- Hchana
- Perfectx
- Alnece
- Heart's Love
- Qiciy
- Bnc
- Heng Fang
- Qinfeiyan
- Bogota
- Ibcccndc
- Qiweitang
- Brosky
- Icvc
- Rbc
- Char Zieg
- Jaysuing
- Rcm
- Charismalux
- Karseell
- Rheyna Skin
- Cindynal
- Kate Tokyo
- Ribeskin
- Colour Geometry
- Lameila
- Ruieofian
- Cwinter
- Lanqin
- Rykaergel
- Daixuere
- Letsglow
- Sadoer
- Deo Everyday
- Liftheng
- Sakura
- Deonatulle
- Lily'cute
- Si'jiyuta
- Destiny Pour Femme
- Loves Me
- Sp Special
- Devnen
- Lulaa
- Super Dr
- Dicuma
- Magk
- Svmy
- Dinda Skin Care
- Maycheer
- Tanako
- Dirham Wardi
- Meidian
- Twg
- Doctor Perm
- Meilime
- Umiss
- Dr Ballen
- Meso Glow
- Vaeaina
- Dr Dian
- Mesologica Md
- Venalisa
- Edute Alice
- Missfny
- Verfons
- Eelhoe
- Mokeru
- Xuerouyar
- Fatimah
- N+ Honey Nail
- Yi Ruoyi
- Fdf
- Neutro Skin
- Znximer
- Fny
- New Joy
- Zoo Son
- Fuyan
- Nlsm
- Fw Papaya
- Oilash
Dalam sebuah investigasi yang mendalam, BPOM berhasil mengungkap modus baru pelaku penipuan yang memalsukan nomor izin edar, seolah-olah produk-produk tersebut memiliki izin resmi. Dengan cara yang sangat terorganisir, mereka mengelabui konsumen yang mencari jaminan keamanan produk.
“Pertama, dia palsukan nomor izin edar lain, kemudian dia produksi dan edarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia. Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” kata Taruna Ikrar menjelaskan modus operandi dari pelaku.
Pengungkapan teknik penipuan ini semakin diperkuat oleh pernyataan Taruna Ikrar yang menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku dengan jalur hukum, karena praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga mencederai integritas sistem regulasi produk kosmetik di Indonesia secara keseluruhan.
Menanggapi penemuan produk ilegal yang meresahkan, BPOM bersama Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional segera mengambil tindakan tegas dengan menarik produk dari peredaran dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 709 sarana distribusi, di mana 340 di antaranya terbukti melanggar ketentuan yang ada, berpotensi menyebarkan produk berbahaya.
Selain itu, pemerintah meluncurkan kampanye edukasi Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) untuk mengajak masyarakat lebih cermat dalam memeriksa keaslian dan legalitas produk kosmetik sebelum membeli, demi melindungi kesehatan jangka panjang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam memerangi peredaran kosmetik ilegal, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggar demi melindungi masyarakat dan menjaga keutuhan pasar kosmetik nasional.
J: Produk skincare berbahaya adalah produk yang tidak memiliki izin edar resmi, mengandung bahan-bahan dilarang, atau memiliki label yang menyesatkan sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
J: BPOM melakukan intensifikasi pengawasan di seluruh Indonesia melalui pemeriksaan di berbagai sarana distribusi dan penjualan online, sehingga berhasil mengidentifikasi 91 produk kosmetik ilegal dengan nilai temuan yang melonjak drastis.
J: Menerapkan Cek KLIK membantu konsumen memastikan keaslian dan legalitas produk dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sehingga risiko terpapar produk berbahaya dapat diminimalkan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement
Potret Dekorasi Rumah Yura Yunita, Kaya Ornamen Estetik
Gaya Busana Audi Marissa Buat Lebaran 2025, Padu Padankan Warna Putih dan Hitam
7 Potret Levian Anak Lesti Kejora Lincah dan Imut Joget Velocity, Rizky Billar Heran Siapa yang Ngajarin
Unboxing Hampers Lebaran Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Isinya Melimpah
Foto Chat Kim Sae Ron Setelah Diminta Bayar 700 Juta Won oleh Gold Medalist, Sebut Dunianya Hancur - Merasa Ditipu