Adakan Pesta Seks Gay, Klub Fitness Kelapa Gading Digrebek Polisi

Penulis: Agista Rully

Diperbarui: Diterbitkan:

Adakan Pesta Seks Gay, Klub Fitness Kelapa Gading Digrebek Polisi © Our Gay Relationship

Kapanlagi.com - Hubungan sesama jenis di Indonesia masih dianggap belum lazim. Tak hanya oleh norma yang berlaku di masyarakat namun juga secara hukum. Peraturan mengenai hubungan sesama jenis sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Menurut pasal 4 ayat (1), setiap orang dilarang menyewakan, menawarkan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit mengenai persenggamaan yang menyimpang.

Sementara itu, salah satu klub fitnes yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/05) mengadakan pesta seks sesama jenis. Aktivitas ini berhasil diendus oleh aparat kepolisian setempat dan sebanyak 141 orang pria ditemukan berhubungan sesama jenis.

Sebanyak 141 orang pria tertangkap basah tengah melakukan hubungan intim sesama jenis dalam event di sebuah klub fitnes Jakarta Utara © Merdeka.com

Penggerebekan ini berlangsung pada pukul 20.30 WIB, Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi membenarkan kabar pesta seks sesama jenis bertajuk The Wild One ini. Sebagai barang bukti, tim gabungan polres Jakarta Utara juga menyita barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman CCTV, handphone yang mem-broadcast keberadaan event ini, dan fotokopi izin usaha lokasi penyelenggaraan pesta ini.

"Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tip striptease, kasur, iklan event The Wild One, dan HP yang broadcast acara tersebut," imbuh Nasriadi dikutip dari Merdeka.com.

Hukuman maksimal bagi pelaku pesta seks sesama jenis dan penyelenggara adalah 15 tahun penjara © Dok. Polres Jakut

Usai penggerebekan, 141 pria tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hukuman bagi penyelenggara event ini sendiri cukup berat yakni hukuman pidana paling singkat 2 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda Rp 1 Miliar hingga Rp 7 Miliar. Sementara bagi para peserta event The Wild One yang tertangkap basah, bisa jadi mendapat hukuman pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 5 Miliar.

Pesta seks sesama jenis semacam ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya pernah terjadi kasus serupa di Surabaya, Jawa Timur pada awal Mei lalu. Sebanyak 14 orang pria ditangkap karena ketahuan melakukan pesta gay dan sanksi yang ditanggung hotel bila terbukti memfasilitasi hal tersebut adalah penutupan usaha. 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(mdk/agt)

Editor:

Agista Rully

Rekomendasi
Trending