Kapanlagi.com - Pertengahan bulan Ramadan adalah saat yang penuh berkah, di mana umat Islam mulai merasakan kehangatan spiritual melalui ibadah yang semakin mendalam. Salah satu amalan yang sering dilakukan pada malam-malam terakhir Ramadan adalah pembacaan doa qunut dalam salat witir. Namun, masih banyak yang penasaran: seberapa kuatkah dasar hukum untuk membaca doa qunut dalam witir di separuh akhir Ramadan?
Tradisi membaca qunut witir ini sudah ada sejak zaman para sahabat, seperti Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka'ab. Beberapa ulama, terutama dari mazhab Syafi'i, mendorong umat untuk melaksanakan pembacaan qunut pada rakaat terakhir salat witir mulai malam ke-16 Ramadan hingga akhir bulan. Namun, tidak sedikit juga ulama yang berpendapat bahwa membaca qunut dalam witir tidak harus dilakukan secara konsisten.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membaca doa qunut dalam salat witir? Apakah itu hanya diperuntukkan bagi separuh akhir Ramadan, ataukah bisa dilakukan sepanjang tahun? Artikel ini akan membahas beragam pendapat ulama beserta dalil yang mendukungnya.
Pembacaan doa qunut dalam salat witir memiliki dasar dari beberapa riwayat sahabat dan ulama terdahulu. Salah satu dalil yang sering dikutip adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud tentang kebiasaan Umar bin Khattab yang memimpin tarawih bersama Ubay bin Ka ab:
"Sesungguhnya Umar Ibn Khattab berinisiatif mengumpulkan masyarakat agar salat tarawih bersama (dengan imam) Ubay Ibn Ka b, maka beliau salat tarawih bersama mereka selama 20 malam, dan beliau tidak berdoa qunut kecuali dalam separuh yang kedua (malam 16 Ramadan hingga seterusnya)" (HR. Abu Dawud).
Selain itu, dalam kitab Ma rifatus Sunan wal Atsar (4/44), Imam asy-Syafi'i juga menyebutkan bahwa pembacaan doa qunut dalam witir pada separuh akhir Ramadan adalah sunnah yang dianjurkan, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar dan Mu adz al-Qari.
Namun, ada pula pendapat yang menyebutkan bahwa doa qunut dalam witir boleh dibaca sepanjang tahun. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad, Hasan bin Ali berkata:
"Rasulullah SAW mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam witir: Allahummah dina fiman hadait, wa a fina fiiman aafaita . (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa i).
Dalam mazhab Syafi'i, doa qunut dalam salat witir disunnahkan hanya pada separuh akhir Ramadan. Pendapat ini juga didukung oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, yang menyebutkan bahwa qunut dalam witir dilakukan mulai malam ke-16 hingga akhir Ramadan.
"Menurut kami, disunnahkan Qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadhan. Ada juga dari kalangan kami (Syafiiyyah) yang berpendapat, disunnahkan Qunut di sepanjang Ramadhan. Namun, yang baik menurut madzhab kami adalah model yang pertama, yaitu Qunut pada separuh akhir Ramadan." (Imam an-Nawawi, Al-Adzkar).
Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa doa qunut dalam salat witir dilakukan sepanjang tahun, tidak terbatas pada Ramadan saja. Mazhab Maliki justru memiliki pandangan berbeda, di mana doa qunut hanya dibaca dalam shalat subuh, bukan dalam witir. Sedangkan mazhab Hanbali membolehkan doa qunut dalam witir sepanjang tahun, tetapi tidak menjadikannya sebagai sesuatu yang wajib.
Menurut berbagai riwayat, qunut witir dapat dilakukan sebelum atau sesudah rukuk. Namun, dalam praktik yang umum dilakukan di kalangan penganut mazhab Syafi'i, doa qunut dibaca setelah rukuk pada rakaat terakhir witir.
Berikut adalah bacaan doa qunut yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada Hasan bin Ali:
"Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan. Berilah kesehatan kepada kami sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesehatan. Peliharalah kami sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan. Berilah keberkahan kepada kami pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan. Selamatkan kami dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan."
Hukum membaca doa qunut dalam witir adalah sunnah menurut mayoritas ulama, bukan wajib. Oleh karena itu, jika seseorang tidak membacanya, maka salat witirnya tetap sah.
Mazhab Syafi'i menganjurkan qunut hanya di separuh akhir Ramadan, sementara mazhab Hanafi dan Hanbali membolehkan sepanjang tahun. Dalam Muhammadiyah, berdasarkan fatwa Majelis Tarjih, doa qunut witir tidak disyariatkan karena tidak ada riwayat kuat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melakukannya secara rutin.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menyatakan:
"Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan."
Majelis Tarjih Muhammadiyah mengemukakan pandangan menarik mengenai qunut dalam salat witir, terutama di tengah momen suci Ramadan. Mereka berargumen bahwa membaca qunut, baik di pertengahan maupun akhir bulan suci, tidaklah disyariatkan, karena hadits yang mendasarinya dianggap lemah dan kurang kuat.
Jika qunut adalah amalan rutin Nabi Muhammad SAW, mestinya banyak sahabat yang meriwayatkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan doa qunut; bagi yang memilih untuk tidak melakukannya pun, tidak ada masalah. Hal ini mencerminkan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai dengan pemahaman masing-masing.
Kesimpulannya, hukum membaca doa qunut pada salat witir di pertengahan Ramadan adalah mubah, artinya boleh dilakukan atau tidak. Bagi yang berkeinginan melaksanakannya, diperbolehkan berdasarkan sejumlah pendapat ulama, sementara yang tidak melakukannya juga tidak perlu merasa khawatir. Perbedaan pendapat ini menunjukkan betapa kaya dan dinamisnya pemahaman ajaran Islam.
Yang terpenting adalah niat yang tulus dalam beribadah dan menjaga kesucian hati, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik dan sesuai keyakinan masing-masing.
Doa qunut adalah doa yang dibaca dalam shalat, khususnya pada shalat subuh dan witir, sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT.
Tidak ada kewajiban untuk membaca doa qunut di salat witir, ini tergantung pada pemahaman masing-masing ulama.
Ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Nawawi mendukung pelaksanaan doa qunut pada salat witir di pertengahan Ramadan.
Tidak ada sanksi, karena membaca doa qunut adalah sunnah, bukan kewajiban.