Kapanlagi.com - I'tikaf, sebuah ibadah yang memiliki makna mendalam dalam Islam, selalu menarik perhatian banyak orang. Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Haruskah i'tikaf dilakukan di masjid? Jawabannya tegas: iya! Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, i'tikaf memang harus dilaksanakan di masjid.
Meskipun para ulama memiliki beragam pandangan mengenai jenis masjid yang diperbolehkan, ada kesepakatan umum bahwa i'tikaf hanya sah dilakukan di masjid, bukan di rumah atau tempat lainnya. Beberapa ulama berpendapat bahwa masjid yang memiliki imam dan muadzin tetap dapat menjadi tempat i'tikaf, meskipun tidak selalu digunakan untuk salat lima waktu. Namun, pandangan yang lebih luas diterima adalah bahwa i'tikaf sebaiknya dilakukan di masjid yang biasa digunakan untuk salat berjemaah.
Seluruh area masjid, termasuk serambi dan teras, diperbolehkan untuk dijadikan tempat i'tikaf. Namun, melaksanakan i'tikaf di mushola pribadi di rumah tidak sah. Jika i'tikaf dilakukan karena nadzar (janji), maka hal itu menjadi wajib dan durasinya harus sesuai dengan yang dinazarkan.
Ada juga perdebatan mengenai jenis masjid yang dapat digunakan untuk i'tikaf, apakah hanya masjid jami' (masjid utama) atau masjid lainnya. Namun, memilih masjid jami' sebagai lokasi utama untuk i'tikaf tentu lebih dianjurkan. Dengan demikian, i'tikaf menjadi kesempatan berharga untuk mendekatkan diri kepada Allah di tempat yang penuh berkah.
1 dari 5 halaman