Kapanlagi.com - Menjelang akhir bulan suci Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan salah satu ibadah penting: zakat fitrah. Ibadah ini bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga momen untuk menyucikan diri dari segala kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalani puasa. Selain itu, zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Zakat fitrah tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga bisa dibayarkan untuk seluruh anggota keluarga yang kita tanggung. Dalam ajaran Islam, ada ketentuan khusus yang mengatur tentang niat dalam membayar zakat fitrah. Niat tersebut harus disesuaikan dengan siapa saja yang kita tanggung, apakah itu diri sendiri, istri, anak-anak, atau bahkan orang tua.
Namun, tak jarang umat Islam merasa bingung mengenai niat zakat fitrah untuk satu keluarga. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami tata cara dan bacaan niat yang sesuai dengan syariat. Artikel ini akan mengupas tuntas kewajiban zakat fitrah, siapa saja yang harus membayarnya, dan bagaimana cara menentukan niat yang benar menurut tuntunan Islam.
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan. Kewajiban ini telah ditetapkan sejak tahun kedua Hijriyah dan menjadi bagian dari penyempurnaan ibadah puasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda:
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan sebanyak satu sha kurma atau gandum atas setiap muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah, baik yang telah dewasa maupun anak-anak. Bahkan, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan juga harus dikeluarkan zakat fitrahnya. Zakat ini harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Id agar dapat tersalurkan dengan tepat kepada mereka yang berhak menerimanya.
Dalam madzhab Syafi i, seseorang wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, serta orang-orang yang menjadi tanggungannya. Menurut Imam Nawawi, ada tiga golongan yang zakat fitrahnya wajib ditanggung:
Jika seseorang memiliki kelebihan makanan dan mencukupi kebutuhannya, maka ia juga harus membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarganya yang masih menjadi tanggungannya secara syariat.
Niat zakat fitrah bisa disesuaikan dengan siapa yang ditanggung. Berikut adalah bacaan niat untuk membayar zakat fitrah bagi satu keluarga:
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Bacaan ini digunakan jika seseorang membayarkan zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarga yang menjadi tanggungannya.
Agar zakat fitrah diterima dengan sah, terdapat tata cara yang harus diperhatikan:
Pembayaran zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang harus diperhatikan:
Dengan mengetahui waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, seseorang dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih sempurna sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam madzhab Syafi i, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Namun, sebagian ulama memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang sesuai dengan nilai zakat yang ditentukan.
Jika seseorang benar-benar tidak memiliki kelebihan harta atau makanan, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah untuk orang tua hanya wajib jika mereka menjadi tanggungan nafkah dari anaknya.