Kapanlagi.com - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban suci dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim sebelum menyambut Hari Raya Idulfitri. Zakat ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga berfungsi sebagai penyucian jiwa setelah kita menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, serta sebagai wujud kepedulian kita terhadap sesama yang membutuhkan.
Setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua, diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah ini. Saat membayar zakat, ada bacaan niat yang harus diucapkan, dan niat ini bervariasi tergantung kepada siapa zakat tersebut ditujukan—apakah untuk diri sendiri, anak, pasangan, atau anggota keluarga lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami lafal niat yang benar agar zakat yang dikeluarkan sah dan sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, zakat fitrah memiliki ketentuan mengenai waktu pembayaran dan siapa saja yang wajib membayarnya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, dan harus dikeluarkan sebelum shalat Idulfitri." (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu, bagaimana cara menunaikan zakat fitrah dengan benar? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
1. Apa Itu Zakat Fitrah dan Siapa yang Wajib Membayarnya?
Zakat fitrah, sebuah kewajiban yang tak terpisahkan bagi setiap Muslim yang mampu, harus dikeluarkan menjelang pelaksanaan shalat Idulfitri di penghujung bulan Ramadhan. Sejak tahun kedua hijriyah, zakat ini telah menjadi bagian penting dari ibadah kita, seiring dengan kewajiban puasa Ramadhan.
Dalam pandangan syariat, setiap individu Muslim yang masih bernyawa hingga malam Idulfitri diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Ini berarti, jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, ia tidak berkewajiban untuk membayar zakat. Namun, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari tersebut tetap diwajibkan untuk mendapatkan zakatnya.
Kewajiban membayar zakat fitrah juga terkait dengan kecukupan harta. Jika seseorang memiliki lebih dari cukup makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah. Selain itu, kepala keluarga memiliki tanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi semua anggota keluarganya, termasuk istri dan anak-anak.
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
Niat dalam zakat fitrah menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya. Berikut adalah niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan artinya sesuai dengan siapa yang menunaikannya:
- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
"Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.)
- Niat zakat fitrah untuk istri
"Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an zawjatî fardhan lillâhi ta‘âlâ."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.)
- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan
"Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an waladiy … fardhan lillâhi ta‘âlâ."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… fardu karena Allah Ta‘âlâ.)
"Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an bintî … fardhan lillâhi ta‘âlâ."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… fardu karena Allah Ta‘âlâ.)
- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
"Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ yalzamunî nafaqatuhum syar’an fardhan lillâhi ta‘âlâ."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.)
3. Besaran dan Jenis Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah kita, seperti beras, gandum, atau kurma, dengan takaran 1 sha' yang setara dengan sekitar 2,4 kg atau 3 liter beras per orang.
Dalam mazhab Syafi'i, meskipun pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nilai sebanding dengan harga makanan pokok, sebaiknya tetap disalurkan dalam bentuk makanan sesuai anjuran Rasulullah SAW.
Menariknya, memberikan zakat fitrah dengan kualitas makanan yang lebih baik tidak hanya akan meningkatkan keberkahan bagi si pemberi, tetapi juga bagi si penerima, menjadikan momen ini penuh makna dan kebaikan.
4. Waktu dan Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu wajib: Saat matahari terbenam di malam Idulfitri.
- Waktu utama: Sebelum shalat Idulfitri.
- Waktu makruh: Setelah shalat Idulfitri.
- Waktu haram: Setelah hari Idulfitri berlalu tanpa alasan yang sah.
Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60, terutama fakir miskin.
5. FAQ
Q: Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
A: Mazhab Syafi’i lebih menganjurkan pembayaran dengan makanan pokok, tetapi sebagian ulama membolehkan dalam bentuk uang.
Q: Apakah janin dalam kandungan wajib dikeluarkan zakatnya?
A: Tidak wajib, tetapi disunnahkan jika bayi lahir sebelum matahari terbenam di malam Idulfitri.
Q: Jika suami tidak mampu, apakah istri wajib membayar zakat fitrah sendiri?
A: Tidak wajib, tetapi dianjurkan agar istri membayar zakat fitrahnya sendiri jika mampu.